Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersiap menerbitkan regulasi turunan guna membatasi penggunaan layanan buy now pay later (BNPL) atau paylater oleh masyarakat di berbagai platform. Langkah ini diambil untuk memperketat pengawasan terhadap industri pembiayaan yang tengah tumbuh pesat.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan OJK (POJK) Nomor 32 Tahun 2025 mengenai Penyelenggaraan Beli Sekarang Bayar Nanti. Dilansir dari Money, regulasi ini memungkinkan perusahaan pembiayaan mengelola risiko melalui pembatasan penyaluran dana serta batas maksimum penggunaan platform.
"OJK akan segera menerbitkan ketentuan turunan dari POJK 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan BNPL, yang mengatur antara lain bahwa Perusahaan Pembiayaan dapat melakukan strategi pengelolaan risiko dengan membatasi penyaluran pembiayaan, termasuk maksimum penggunaan platform," ujar Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK dalam jawaban tertulis pada Kamis (7/5/2026).
Agusman memberikan penegasan bahwa kepemilikan akun di banyak penyedia jasa paylater berisiko membebani debitur. Akumulasi utang dari berbagai platform dikhawatirkan akan melewati batas kapasitas finansial nasabah yang bersangkutan.
"Kepemilikan multi-akun BNPL tentu dapat meningkatkan eksposur utang debitur yang berkorelasi terhadap risiko gagal bayar," kata Agusman.
Selain pembatasan akun, otoritas turut mewajibkan para penyelenggara untuk memperkuat proses asesmen terhadap calon peminjam. Hal ini menjadi krusial mengingat data pembiayaan paylater per Maret 2026 mencatatkan lonjakan signifikan sebesar 55,85 persen secara tahunan dengan total nilai mencapai Rp 12,81 triliun.
"Pertumbuhan tersebut antara lain dipengaruhi oleh meningkatnya permintaan pembiayaan masyarakat, termasuk saat momentum Ramadan dan Lebaran," ucap Agusman.
Sesuai dengan POJK Nomor 32 Tahun 2025 yang berlaku sejak 15 Desember 2025, operasional paylater kini hanya diizinkan bagi bank umum dan perusahaan pembiayaan. Bagi bank umum, prosedur mengikuti aturan perbankan, sementara perusahaan pembiayaan harus mendapatkan izin resmi dari OJK.