Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersiap menerbitkan regulasi turunan mengenai layanan buy now pay later (BNPL) atau PayLater untuk membatasi masyarakat menggunakan fasilitas tersebut di banyak platform sekaligus.
Langkah ini diambil sebagai strategi pengelolaan risiko guna mengantisipasi melonjaknya angka kredit macet akibat kepemilikan akun ganda. Pengumuman tersebut disampaikan pada Jumat (22/5/2026) berdasarkan informasi yang dilansir dari Detik Finance.
Aturan pembatasan penggunaan platform ini akan dituangkan ke dalam ketentuan turunan dari POJK Nomor 32 Tahun 2025 yang mengatur tentang Penyelenggaraan Beli Sekarang Bayar Nanti.
"OJK akan segera menerbitkan ketentuan turunan dari POJK 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan BNPL, yang mengatur antara lain bahwa perusahaan pembiayaan dapat melakukan strategi pengelolaan risiko dengan membatasi penyaluran pembiayaan, termasuk maksimum penggunaan platform," kata Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK.
Penumpukan utang dari berbagai akun penyedia layanan dianggap berkolerasi langsung pada potensi kegagalan bayar nasabah. Hal ini terjadi jika total beban kewajiban finansial sudah melewati batas kemampuan finansial riil dari debitur tersebut.
"Kepemilikan multi-akun BNPL tentu dapat meningkatkan eksposur utang debitur yang berkorelasi terhadap risiko gagal bayar, khususnya apabila total kewajiban telah melampaui kemampuan bayar debitur," tutur Agusman.
Oleh karena itu, OJK meminta pelaku industri BNPL memperketat proses penilaian kredit (credit scoring) terhadap calon peminjam. Penilaian mencakup analisis mendalam atas kapasitas pembayaran berkala dari para nasabah.
Kebijakan pengetatan pengawasan ini berjalan beriringan dengan laju pertumbuhan penyaluran pembiayaan BNPL yang sangat masif. Berdasarkan catatan otoritas, akumulasi pembiayaan PayLater per Maret 2026 melonjak 55,85 persen secara tahunan hingga menyentuh angka Rp12,81 triliun.
Nilai pertumbuhan sektor ini tercatat mengalami akselerasi jika dikomparasikan dengan capaian bulan sebelumnya yang berada di angka 53,53 persen secara tahunan. Tingginya aktivitas belanja masyarakat selama momen Ramadan dan Idul Fitri menjadi pemicu utama lonjakan tersebut.
"Pertumbuhan tersebut antara lain dipengaruhi oleh meningkatnya permintaan pembiayaan masyarakat, termasuk saat momentum Ramadan dan Lebaran," ucap Agusman.