Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa pembatalan status PT Bank Neo Commerce Tbk (BNC) sebagai Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek Kelembagaan level I pada Sabtu (28/3/2026). Langkah tegas ini diambil setelah otoritas menemukan pelanggaran regulasi pasar modal oleh bank berkode saham BBYB tersebut.
Sanksi pembatalan izin penawaran efek ini dijatuhkan karena emiten perbankan digital tersebut terbukti tidak menjalankan aktivitas operasionalnya sesuai dengan ketentuan perizinan yang telah ditetapkan. Berdasarkan informasi yang dilansir dari Investortrust, BNC kini dilarang beraktivitas sebagai mitra pemasaran efek dan diwajibkan melunasi seluruh tunggakan sanksi denda kepada regulator.
Deputi Komisioner Perizinan dan Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK Eddy Manindo Harahap menjelaskan bahwa keputusan penindakan ini didasarkan pada hasil pengawasan intensif terhadap kepatuhan perusahaan.
"Dengan mempertimbangkan fakta-fakta dan informasi yang diperoleh dari pengawasan, OJK menetapkan sanksi administratif berupa pembatalan surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek Kelembagaan level I kepada PT Bank Neo Commerce Tbk," ujarnya Eddy Manindo Harahap.
Penetapan sanksi hukum tersebut secara spesifik mengacu pada ketentuan Pasal 11 ayat (1) Peraturan OJK (POJK) Nomor 21/POJK.04.2021. Selain pembatalan izin kegiatan, perusahaan juga harus menyelesaikan kewajiban finansial yang masih tersisa.
"Diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban pembayaran pungutan dan/atau sanksi administratif berupa denda kepada OJK apabila masih terdapat kewajiban yang belum diselesaikan pada saat terdaftar sebagai Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek," kata Eddy Manindo Harahap.
Merespons sanksi tersebut, manajemen perbankan memberikan klarifikasi mengenai latar belakang pembatalan izin komersial tersebut. Izin yang dicabut itu sejatinya berkaitan dengan rencana program referal sekuritas untuk nasabah saham yang hingga saat ini belum resmi dirilis ke publik.
Direktur Utama BNC Eri Budiono menegaskan bahwa keputusan regulator tersebut sama sekali tidak memengaruhi operasional perusahaan. Transaksi produk investasi lain seperti reksa dana, emas, dan bancassurance di aplikasi neobank dipastikan tetap berjalan normal di bawah pengawasan OJK dan Bank Indonesia.
"Dalam setiap aktivitas operasional dan pengambilan keputusan bisnis, BNC memastikan penerapan manajemen risiko yang terukur serta kepatuhan terhadap seluruh ketentuan dan peraturan yang berlaku dari otoritas terkait," ujar Eri Budiono.
Pihak manajemen juga berkomitmen untuk terus menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG) dalam menghadapi evaluasi regulator ini.
"Bank Neo Commerce menghormati sepenuhnya setiap kebijakan dan arah pengaturan yang ditetapkan oleh regulator terkait dan akan terus menjalin koordinasi secara aktif guna memastikan kepatuhan terhadap seluruh ketentuan yang berlaku," kata Eri Budiono.