Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan rencana penambahan posisi baru dalam struktur dewan komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Langkah ini sejalan dengan disepakatinya Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) oleh DPR.
Kursi baru tersebut akan diisi oleh Kepala Eksekutif yang memiliki tugas khusus dalam mengawasi bursa mineral dan komoditas strategis. Purbaya menjelaskan bahwa poin ini merupakan salah satu perubahan krusial dalam penguatan lembaga pengawas keuangan nasional.
Penyempurnaan Struktur dan Seleksi OJK
Selain menambah jabatan baru, RUU P2SK juga membawa perubahan signifikan pada sistem kelembagaan di internal OJK. Pemerintah dan DPR sepakat untuk memperbaiki mekanisme seleksi para pimpinan dewan komisioner ke depannya.
Hal ini mencakup kriteria persyaratan calon anggota, prosedur pemberhentian, hingga mekanisme penunjukan anggota pengganti. Purbaya menambahkan bahwa pengaturan mengenai panitia seleksi dan komite di lingkungan dewan komisioner juga akan diperketat melalui regulasi baru tersebut.
Langkah ini diambil guna memastikan integritas dan profesionalitas setiap individu yang menduduki jabatan strategis di sektor jasa keuangan. Dengan adanya standarisasi yang lebih jelas, diharapkan pengawasan terhadap industri keuangan menjadi lebih kokoh dan transparan.
Kesepakatan Tingkat Pertama di DPR
Panitia Kerja (Panja) RUU P2SK telah menyelesaikan pembahasan revisi atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023. Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, secara resmi mengetuk palu kesepakatan setelah mendapat persetujuan dari seluruh fraksi dan pemerintah.
Hadir dalam rapat kerja tersebut Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa serta Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Berdasarkan hasil rapat, sebanyak delapan fraksi di Komisi XI menyetujui draf ini untuk dibawa ke rapat paripurna guna disahkan menjadi undang-undang.
Wakil Ketua Komisi XI DPR, Mohammad Hekal, turut memaparkan bahwa terdapat belasan poin materi utama yang menjadi fokus pengaturan dalam RUU tersebut. Materi-materi ini mencakup berbagai aspek fundamental mulai dari perbankan hingga teknologi finansial.
Daftar 17 materi pokok yang diatur dalam RUU P2SK terbaru:
- Penguatan kelembagaan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
- Penyempurnaan kelembagaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
- Penataan kelembagaan Bank Indonesia (BI).
- Mekanisme evaluasi kinerja LPS, OJK, dan BI oleh DPR.
- Perluasan cakupan usaha perbankan konvensional dan syariah.
- Demutualisasi bursa efek di pasar modal.
- Pengaturan transfer margin dalam transaksi pasar keuangan.
- Ketentuan mengenai Surat Utang Danantara.
- Resolusi perusahaan asuransi dan asuransi syariah.
- Pengelolaan dana pertanggungan wajib kecelakaan lalu lintas.
- Pengawasan bursa mineral dan komoditas strategis.
- Pengaturan terkait aset kripto.
- Pembentukan satuan tugas penanganan pinjol dan judi online.
- Pengembangan pusat finansial internasional Indonesia.
- Skema penanganan piutang macet bagi sektor UMKM.
- Prosedur penyelidikan, penyidikan, dan keadilan restoratif di sektor keuangan.
- Penanganan bank dalam proses penyehatan.
Rangkuman materi di atas menjadi landasan utama pemerintah dalam memodernisasi regulasi keuangan nasional agar lebih relevan dengan tantangan ekonomi masa depan. Perubahan ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem keuangan yang lebih stabil bagi masyarakat luas.
Proses selanjutnya kini tinggal menunggu jadwal rapat paripurna DPR RI untuk pengambilan keputusan tingkat dua. Jika disahkan, undang-undang ini akan menjadi payung hukum baru yang menggantikan beberapa ketentuan dalam aturan sebelumnya.