Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menggodok rencana demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) melalui pembahasan intensif bersama pemerintah, Kementerian Keuangan, dan parlemen di Gedung BEI, Jakarta, pada Senin (11/5/2026).
Langkah strategis ini dilakukan untuk memperkuat tata kelola sekaligus memacu pertumbuhan otoritas bursa ke depan, sebagaimana dilansir dari Investortrust.
"Saat ini, kami masih membahas bersama pemerintah dengan Kementerian Keuangan dan juga parlemen. Untuk detailnya memang belum bisa disampaikan sekarang," ujar Friderica Widyasari Dewi atau Kiki, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan.
OJK mengharapkan proses perubahan struktur ini mampu membawa dampak positif bagi penguatan sistem internal institusi bursa.
"Harapannya dengan demutualisasi tata kelola semakin baik. Kemudian bagaimana kita bisa mendorong bursa ini tumbuh lebih besar lagi," jelas Friderica Widyasari Dewi.
Melalui kebijakan tersebut, BEI diproyeksikan memiliki daya saing yang setara dengan korporasi bursa di kancah internasional serta berkontribusi bagi perekonomian nasional.
"Bagaimana bursa ini bisa lebih besar dan berkembang ke depan seperti bursa-bursa lain. Harapannya ini juga menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi," ujar Friderica Widyasari Dewi.
Rencana privatisasi ini juga telah mendapatkan perhatian dari jajaran menteri kabinet terkait mekanisme pelaksanaannya.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya menyampaikan bahwa proses demutualisasi BEI akan dilakukan secara bertahap sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.
Mekanisme pelaksanaan program ini nantinya bakal diawali dengan penempatan saham terbatas sebelum melangkah ke pemenuhan pencatatan saham perdana.
Tahapan tersebut akan dimulai melalui private placement sebelum dilanjutkan dengan penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO) saham.