Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menempatkan 16 entitas yang terdiri dari perusahaan asuransi, reasuransi, dan dana pensiun dalam status pengawasan ketat pada Selasa (5/5/2026). Langkah ini diambil guna memperkuat stabilitas industri keuangan non-bank serta memastikan perlindungan konsumen tetap terjaga.
Keputusan tersebut merupakan hasil dari Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK yang digelar secara virtual. Berdasarkan data yang dihimpun dari Detik Finance, total entitas yang diawasi mencakup delapan perusahaan asuransi dan reasuransi, serta delapan lembaga dana pensiun.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, memberikan rincian mengenai fokus pengawasan yang tengah dilakukan lembaganya saat ini.
"OJK saat ini juga melakukan pengawasan khusus terhadap delapan perusahaan asuransi dan reasuransi, serta delapan dana pensiun sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas dan pelindungan konsumen di sektor PPDB," ungkap Ogi dalam konferensi pers.
Pengetatan pengawasan ini berbarengan dengan pemantauan kewajiban peningkatan modal minimum bagi perusahaan di sektor tersebut. Hingga periode Maret 2026, mayoritas pelaku industri asuransi diklaim telah memenuhi standar ekuitas tahap pertama yang ditetapkan regulator.
"Berdasarkan pemantauan terhadap kewajiban peningkatan ekuitas tahap pertama pada tahun 2026 hingga Maret 2026 tercatat sebanyak 116 perusahaan asuransi dan reasuransi dari total 144 perusahaan atau sekitar 80,56% telah memenuhi ketentuan jumlah minimum ekuitas yang dipersyaratkan," jelas Ogi.
Meskipun ada belasan perusahaan dalam pengawasan khusus, secara keseluruhan aset industri asuransi per Maret 2026 masih menunjukkan pertumbuhan positif sebesar 4,38 persen menjadi Rp 1.195 triliun. Sektor asuransi komersil menjadi penopang utama dengan nilai aset Rp 977,53 triliun.
Pertumbuhan juga terlihat pada pendapatan premi asuransi komersil yang mencapai Rp 88,3 triliun hingga Februari 2026. Dari jumlah itu, asuransi jiwa menyumbang Rp 47,12 triliun, sementara asuransi umum dan reasuransi berkontribusi sebesar Rp 41,24 triliun.
Kesehatan finansial industri ini juga tercermin dari angka Risk-Based Capital (RBC) yang berada jauh di atas batas minimal 120 persen. Perasuransian jiwa mencatatkan angka RBC sebesar 474 persen, sedangkan asuransi umum berada pada level 316 persen.