OJK Awasi Ketat KoinP2P Pasca Penahanan Tiga Tersangka Korupsi

OJK Awasi Ketat KoinP2P Pasca Penahanan Tiga Tersangka Korupsi
Foto: Ilustrasi OJK Awasi Ketat KoinP2P Pasca Penahanan Tiga Tersangka Korupsi.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meningkatkan pengawasan terhadap platform tekfin KoinP2P (PT Lunaria Annua Teknologi) menyusul penetapan tiga tersangka oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Jumat (8/5/2026). Langkah ini dilakukan untuk merespons dugaan korupsi dalam penyaluran kredit pada perusahaan tersebut.

Dilansir dari Detik Finance, regulator sektor keuangan tersebut menyatakan dukungan penuh terhadap proses hukum yang menjerat para pengurus KoinWorks tersebut. Selain pengawasan, OJK juga fokus pada perlindungan hak-hak pengguna layanan pendanaan bersama tersebut.

"OJK saat ini terus mengawasi secara intensif KoinP2P sebagai Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI/Pindar)," ujar Agus Firmansyah, Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi.

Agus menegaskan bahwa pemanggilan telah dilakukan terhadap pengurus yang tersisa serta pemegang saham perusahaan. Upaya ini bertujuan untuk menuntut tanggung jawab penuh dalam penyelesaian kewajiban pembayaran kepada para pemberi pinjaman (lender).

"Tanggung jawab atas keberlangsungan kegiatan usaha tetap melekat pada pemegang saham, termasuk memastikan operasional dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Agus.

Pemeriksaan langsung dan evaluasi menyeluruh terhadap model bisnis hingga tata kelola KoinP2P juga telah dilaksanakan oleh tim OJK. OJK memerintahkan audit investigatif demi menjaga stabilitas operasional perusahaan di tengah proses hukum yang berjalan.

"Melakukan pemeriksaan khusus/audit investigatif sesuai ketentuan yang berlaku; Melakukan monitoring secara ketat terhadap upaya penyelesaian kewajiban kepada lender, penyelesaian pembiayaan bermasalah dan langkah-langkah perbaikan fundamental lainnya guna menjaga keberlangsungan kegiatan usaha dan pelayanan kepada masyarakat," beber Agus.

Regulator turut meminta asosiasi industri terkait untuk mengambil peran aktif dalam menjaga kesehatan sektor industri pendanaan berbasis teknologi. OJK berkomitmen untuk menerapkan sanksi administratif dan penilaian ulang terhadap pihak utama yang terbukti melanggar aturan.

"OJK akan terus memperkuat pengaturan dan pengawasan industri Pindar secara terukur guna mewujudkan industri yang sehat, transparan, efisien dan berintegritas, sekaligus memberikan perlindungan optimal bagi masyarakat pengguna jasa keuangan," imbuh Agus.

Sebagai bagian dari penguatan industri, OJK kini merujuk pada regulasi terbaru dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan kepatuhan. Hal ini mencakup penerapan POJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi yang memperketat aspek manajemen risiko.

Artikel terkait

Rekomendasi