Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana menerbitkan regulasi anyar mengenai Rencana Bisnis Bank (RBB) pada Kuartal III 2026 guna memacu perbankan dalam menyalurkan kredit ke berbagai program prioritas pemerintah. Langkah strategis ini disampaikan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi dalam konferensi pers KSSK di Jakarta, Kamis (7/5/2026).
Friderica Widyasari Dewi, atau yang akrab disapa Kiki, memproyeksikan kebijakan tersebut sebagai peluang bagi industri perbankan untuk memperluas ekspansi bisnis mereka melalui sektor-sektor strategis nasional. Dilansir dari Money, salah satu sektor yang dinilai memiliki potensi besar adalah pembiayaan sektor properti bagi masyarakat luas.
"Misalnya program perumahan rakyat, itu kan memang sangat bisa dimanfaatkan oleh bank dalam menyalurkan kredit," ujarnya saat konferensi pers KSSK di Menara Radius Prawiro, Jakarta, Kamis (7/5/2026).
Meskipun terdapat dorongan dari regulator untuk mendukung agenda pemerintah, Kiki memberikan penegasan bahwa partisipasi bank dalam program tersebut tidak bersifat mengikat. Lembaga perbankan tetap diwajibkan mengedepankan prinsip kehati-hatian karena memegang amanah dana simpanan nasabah.
"Ini tidak ada bersifat mandatory. Bank tetap memiliki keleluasaan dalam menerapkan strategi penyaluran kreditnya sesuai dengan risk appetite dan risk tolerance masing-masing bank," tegasnya.
Saat ini, pihak OJK sedang mematangkan draf revisi aturan RBB tersebut agar implementasinya dapat berjalan efektif di lapangan. Kiki mengungkapkan bahwa perubahan regulasi ini dirancang agar setiap bank memiliki peta jalan penyaluran dana yang lebih sistematis.
"Revisi aturan RBB ini rencananya kita akan terbitkan nanti di Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan ini akan dibahas lebih lanjut. Tapi ini rencananya akan keluar di kuartal III tahun ini," tuturnya.