Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis Peraturan OJK (POJK) Nomor 4 Tahun 2026 pada Kamis (7/5/2026) guna memperkuat struktur industri keuangan syariah di Indonesia. Kebijakan ini secara spesifik mengatur penyelenggaraan produk investasi perbankan syariah agar terpisah jelas dari produk simpanan konvensional.
Langkah regulasi ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Selain itu, aturan ini memperkuat ketentuan yang sebelumnya telah tertuang dalam POJK Nomor 26 Tahun 2024, sebagaimana dilansir dari Money.
Pihak otoritas menjelaskan bahwa produk ini harus mencerminkan karakteristik investasi yang autentik, termasuk pembagian risiko dan hasil. Definisi operasional mengenai instrumen ini juga telah dipertegas dalam naskah peraturan tersebut.
"POJK Produk Investasi Perbankan Syariah mendefinisikan produk investasi perbankan syariah sebagai dana yang dipercayakan oleh nasabah kepada Bank Syariah berdasarkan akad yang sesuai dengan prinsip syariah, yang risikonya ditanggung oleh nasabah investor," tulis OJK.
Penerbitan aturan ini selaras dengan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) 2023ÔÇô2027. OJK menargetkan peningkatan daya saing dan kontribusi sektor syariah terhadap ekonomi nasional melalui standarisasi tata kelola dan perlindungan konsumen.
Produk investasi ini menggunakan akad mudharabah atau prinsip syariah lain yang disetujui otoritas. Model bisnisnya merujuk pada praktik profit-sharing investment accounts yang telah berkembang di Malaysia, Uni Emirat Arab, dan Arab Saudi.
Berbeda dengan produk pasar modal, investasi perbankan syariah tidak dapat diperjualbelikan sewaktu-waktu karena mengikuti jangka waktu aset dasar hingga jatuh tempo. Transparansi produk ini menggunakan lembar pengungkapan, bukan prospektus seperti di bursa efek.
OJK mewajibkan bank melakukan Investor Due Diligence (IDD) untuk memastikan profil risiko nasabah sesuai dengan produk. Jika terjadi kerugian pada aset dasar, pencadangan akan dibebankan kepada nasabah investor melalui pengurangan nilai investasi.
Aturan ini resmi berlaku sejak diundangkan pada 29 April 2026 dengan masa transisi maksimal dua tahun bagi bank syariah yang sudah memiliki produk serupa. OJK menekankan komitmennya untuk terus mengembangkan ekosistem keuangan yang inklusif.
"Dengan diterbitkannya POJK Produk Investasi Perbankan Syariah, OJK menegaskan komitmennya untuk mendorong pengembangan produk investasi perbankan syariah yang tidak hanya sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan, tetapi juga mampu menghadirkan alternatif produk investasi dalam ekosistem keuangan yang terpercaya, bertanggung jawab, berkelanjutan, inklusif, dan memberikan kontribusi nyata bagi perekonomian nasional," tulis OJK.