OJK Akselerasi Reformasi Pasar Modal demi Transparansi

OJK Akselerasi Reformasi Pasar Modal demi Transparansi
Foto: Ilustrasi OJK Akselerasi Reformasi Pasar Modal demi Transparansi.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempercepat reformasi pasar modal guna meningkatkan transparansi dan likuiditas serta menanggapi masukan dari penyedia indeks global pada Rabu (22/4/2026). Langkah strategis ini diambil untuk memperkuat daya saing pasar keuangan Indonesia di kancah internasional.

Potensi industri sistem keuangan domestik dinilai sangat kuat untuk mendukung perubahan ini. Dilansir dari Investortrust, ketersediaan likuiditas pembiayaan dan kecukupan permodalan dari sektor perbankan menjadi fondasi kokoh bagi perkembangan pasar.

"Dari sisi potensi, Indonesia memiliki potensi yang bagus. Ini juga didukung oleh kondisi industri sistem keuangan, termasuk perbankan, di mana likuiditas untuk pembiayaan tersedia dan permodalan juga memadai," ujar Henry Rialdi, Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK.

Kesenjangan data antara pasar dan kebutuhan investor global masih menjadi perhatian utama otoritas. Guna mengatasi masalah tersebut, reformasi difokuskan pada tiga aspek besar yaitu transparansi, penegakan hukum dan tata kelola, serta pengembangan instrumen pasar.

OJK bersama Self-Regulatory Organizations (SRO) kini membuka data kepemilikan saham perusahaan terbuka di atas 1% kepada publik. Kebijakan ini diterapkan agar para investor dapat memantau struktur kepemilikan, tingkat konsentrasi, serta ketersediaan saham yang siap diperdagangkan.

Klasifikasi investor juga diperluas dari 9 kategori menjadi 39 klasifikasi untuk akurasi data likuiditas. Selain itu, mekanisme High Shareholding Concentration (HSC) diluncurkan sebagai peringatan dini terkait saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi.

Upaya peningkatan likuiditas diwujudkan melalui kolaborasi dengan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk mengubah batas minimum free float dari 7,5% menjadi 15%. Kebijakan ini bertujuan memperbanyak volume saham yang beredar di pasar.

Kebijakan baru tersebut membuahkan hasil positif dari lembaga pemeringkat internasional. FTSE Russell mempertahankan posisi Indonesia sebagai Secondary Emerging Market tanpa memasukkannya ke dalam Watch List, sementara MSCI mulai menggunakan data reformasi OJK sebagai instrumen asesmen mereka.

Artikel terkait

Rekomendasi