OJK Akselerasi Konsolidasi BPR untuk Perkuat Permodalan

OJK Akselerasi Konsolidasi BPR untuk Perkuat Permodalan
Foto: Ilustrasi OJK Akselerasi Konsolidasi BPR untuk Perkuat Permodalan.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah gencar mengakselerasi penguatan industri Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPR/S). Langkah strategis ini ditempuh melalui skema konsolidasi, penggabungan, maupun peleburan usaha.

Upaya tersebut diaplikasikan guna mendongkrak struktur modal, menaikkan daya saing, serta membenahi tata kelola perbankan rakyat di tanah air, seperti dikutip dari Money.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengutarakan bahwa konsolidasi ini mengacu pada regulasi dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 7 Tahun 2024 mengenai BPR dan BPRS.

Dian Ediana Rae sempat memaparkan strategi penurunan bunga kredit di Jakarta pada Kamis (26/2/2026). Dirinya menyebutkan, kebijakan pemangkasan jumlah ini menyasar BPR/S yang berada di bawah kendali pemegang saham pengendali (PSP) serupa.

"OJK senantiasa mendorong dan meningkatkan penguatan industri BPR/S, salah satunya melalui implementasi konsolidasi BPR/BPRS sebagaimana telah diatur dalam POJK Nomor 7 Tahun 2024 tentang BPR dan BPRS, terutama terhadap BPR/S dalam kepemilikan dan/atau pengendalian PSP yang sama (BPR/S grup)," ujar Dian dalam jawaban tertulis Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK pada Minggu (17/5/2026).

Penyusutan jumlah pelaku industri ini bukan sekadar pengurangan kuantitas, melainkan fondasi agar BPR/S lebih sehat menembus tantangan pasar keuangan yang kian rumit.

"Konsolidasi dimaksud bertujuan untuk memperkuat permodalan dan daya saing BPR/S melalui penerapan tata kelola dan manajemen risiko, pemenuhan struktur organisasi, perbaikan kinerja keuangan, serta pengelolaan yang efisien," kata Dian.

Restrukturisasi ini menjadi bagian krusial dalam menyukseskan Roadmap Pengembangan BPR/S Tahun 2023-2027. Sektor ini diarahkan menjadi lembaga keuangan yang kokoh, adaptif, serta berkontribusi nyata bagi perekonomian lokal.

"With demikian, keberhasilan konsolidasi dapat mewujudkan visi-misi BPR/S yang tercantum dalam Roadmap Pengembangan BPR/S Tahun 2023-2027 yaitu menjadi BPR/S yang berintegritas, resilien, adaptif, berdaya saing, dan kontributif dalam menggerakkan perekonomian di wilayahnya," ujar Dian.

OJK juga aktif menjalin komunikasi dengan para pemegang saham, termasuk jajaran pemerintah daerah yang memiliki BPR, guna mempercepat realisasi kebijakan ini.

"OJK senantiasa berkoordinasi dengan para pemegang saham, termasuk Pemerintah Daerah, dalam rangka mendorong percepatan konsolidasi tersebut," kata dia.

Sudah 57 BPR/S Disetujui Merger

Sepanjang tahun 2026, restrukturisasi di internal industri perbankan rakyat terus menunjukkan progres nyata. Dian membeberkan, puluhan entitas telah mengantongi izin penyatuan usaha.

"Sepanjang tahun 2026 sebanyak 57 BPR/S telah disetujui untuk konsolidasi menjadi 18 BPR/S," terang Dian.

Agenda integrasi korporasi ini masih terus bergulir di otoritas perbankan. Hingga kini, ratusan bank rakyat lainnya masih mengantre proses administrasi.

"Lebih dari 200 BPR/S masih dalam proses perizinan penggabungan atau peleburan di OJK, sehingga proses penguatan BPR/S terus berproses sesuai dengan waktu yang ditetapkan," kata dia.

Dampak dari kebijakan ini diproyeksikan bakal menurunkan kuantitas BPR/S secara nasional dalam beberapa tahun mendatang untuk memicu operasional yang jauh lebih kompetitif.

"Dengan kondisi dimaksud, jumlah BPR/S akan berkurang sehingga diharapkan industri BPR/S dapat semakin efisien dan kompetitif dalam menjalankan operasional usahanya," ujar Dian.

Modal Inti Minimum Jadi Fokus Penguatan

Selain integrasi usaha, penguatan struktur juga digenjot lewat aturan pemenuhan modal inti minimum (MIM). Kebijakan finansial ini selaras dengan mandat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Menurut Dian, syarat kepemilikan modal minimum tersebut berjalan beriringan dengan target pencapaian pada Roadmap Pengembangan BPR/BPRS Tahun 2023-2027.

"Selain proses konsolidasi, pemenuhan modal inti minimum (MIM) merupakan salah satu upaya dalam memperkuat BPR/S dan sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) serta Roadmap Pengembangan BPR/BPRS Tahun 2023-2027," ujar dia.

OJK mendata bahwa mayoritas pelaku industri perbankan rakyat saat ini sudah sanggup memenuhi batas modal yang ditetapkan, walaupun masih menyisakan sejumlah entitas yang belum lolos ketentuan.

"Saat ini, sebagian besar BPR/S telah memenuhi kewajiban pemenuhan MIM sebesar Rp 6 miliar," kata Dian.

OJK Awasi BPR yang Belum Penuhi Modal Inti

Pengawasan ketat langsung diterapkan OJK bagi entitas bank rakyat yang belum mampu menyentuh batas standar modal inti minimum.

Tindakan pengawasan bervariasi mulai dari langkah pembinaan, penalti administratif, sampai instruksi melakukan aksi korporasi lewat penggabungan usaha dengan jejaring BPR/S lainnya.

"Bagi beberapa BPR/S yang belum memenuhi, OJK senantiasa melakukan pengawasan yang intensif melalui langkah-langkah pembinaan, pengenaan sanksi administratif, hingga memerintahkan BPR/S untuk aksi korporasi berupa konsolidasi dengan BPR/S lain," ucap Dian.

Penyandaran modal ini dinilai krusial lantaran peran BPR/S sangat strategis dalam menyalurkan pembiayaan bagi masyarakat kecil serta sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di pedesaan.

Eksistensi BPR selama ini menjadi pilar finansial terdekat bagi masyarakat daerah yang belum terjangkau oleh layanan bank umum skala besar.

Melalui penguatan struktur industri dan penegasan aturan modal ini, OJK berharap daya tahan sektor keuangan nasional semakin kokoh serta jangkauan modal bagi masyarakat daerah dapat diperluas.

Aktivitas penggabungan usaha ini ditargetkan mampu memicu kapasitas bisnis yang lebih masif, tata kelola yang mumpuni, serta mitigasi risiko yang matang.

Dian menegaskan, OJK berkomitmen penuh mengawal regulasi penguatan daya saing industri keuangan ini demi mencapai target yang diamanatkan dalam UU P2SK.

"OJK akan terus senantiasa melakukan langkah yang dapat mendorong penguatan struktur, ketahanan, dan daya saing industri BPR/S yang lebih kuat, sesuai dengan yang telah dimandatkan dalam UU P2SK dan Roadmap Pengembangan dan Penguatan BPR/S, sehingga tujuan untuk penguatan sektor keuangan khususnya pada industri BPR/S dapat terwujud," ujar Dian.

Artikel terkait

Rekomendasi