Presiden Prabowo Subianto menyaksikan secara langsung proses pengembalian dana senilai Rp10.270.051.886.464 ke kas negara di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Rabu (13/5/2026). Dana triliunan tersebut merupakan hasil kerja nyata Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dalam memulihkan keuangan negara.
Uang tersebut diserahkan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai perwakilan pemerintah. Berdasarkan laporan resmi yang dilansir dari Investor Daily, dana ini berasal dari penagihan denda administratif dan sektor perpajakan di bidang kehutanan.
"Kami melaporkan sekaligus menyerahkan uang hasil tindak lanjut penertiban kawasan hutan oleh Satgas PKH kepada negara melalui Kementerian Keuangan," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin, Jaksa Agung.
Penyerahan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah dalam menertibkan administrasi dan penegakan hukum di wilayah hutan. ST Burhanuddin yang menjabat sebagai Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH merinci perolehan dana tersebut terdiri dari denda administratif kehutanan sebesar Rp3,42 triliun serta penerimaan pajak mencapai Rp6,84 triliun.
"Sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas kinerja kepada publik," pungkas ST Burhanuddin, Jaksa Agung.
Kehadiran Presiden Prabowo di Kejaksaan Agung untuk agenda serupa bukan merupakan yang pertama kali. Sebelumnya pada 10 April 2026, Presiden juga menghadiri penyerahan denda administratif dan penyelamatan keuangan negara senilai Rp11,42 triliun terkait penguasaan kawasan hutan.
Rekam jejak pemulihan aset negara tercatat juga terjadi pada 24 Desember 2025 dengan nilai Rp6,6 triliun dari hasil kerja Satgas PKH. Selain itu, pada 20 Oktober 2025, Kejaksaan Agung telah menyetorkan sekitar Rp13 triliun yang berasal dari penyitaan kasus korupsi ekspor CPO dari tiga korporasi besar.