Komdigi Putuskan Nasib YouTube dan TikTok Terkait PP Tunas Selasa Ini

Komdigi Putuskan Nasib YouTube dan TikTok Terkait PP Tunas Selasa Ini
Foto: Ilustrasi Komdigi Putuskan Nasib YouTube dan TikTok Terkait PP Tunas Selasa Ini.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan mengumumkan keputusan terkait status operasional YouTube, TikTok, dan Roblox di Indonesia pada Selasa, 14 April 2026. Langkah ini diambil setelah ketiga platform tersebut dinilai belum sepenuhnya mematuhi aturan pembatasan usia pengguna di bawah 16 tahun.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan bahwa pemerintah memberikan toleransi waktu tambahan hingga hari ini bagi perusahaan teknologi tersebut untuk merespons teguran yang diberikan. Kebijakan ini merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Perlindungan Anak di Ruang Digital atau PP Tunas.

Dilansir dari Detik iNET, YouTube yang berada di bawah naungan Google sebelumnya telah menerima sanksi administratif berupa teguran tertulis dari pemerintah. Sementara itu, platform Roblox dan TikTok dilaporkan baru memberikan komitmen sebagian sejak regulasi tersebut resmi diberlakukan pada akhir Maret 2026.

"Kita masih proses menunggu karena memang batas waktunya kurang lebih kita bisa tunggu sampai besok untuk masalah penegak respon dari hal-hal yang sudah kita kenakan," ujar Meutya Hafid, Menteri Komunikasi dan Digital, saat ditemui di kantor Kementerian Komdigi, Jakarta, Senin (13/4/2026).

Meutya menegaskan bahwa kepatuhan terhadap pembatasan usia bersifat wajib bagi seluruh platform digital yang beroperasi di wilayah hukum Indonesia. Pemerintah berharap perusahaan teknologi besar menghormati kedaulatan negara dalam menciptakan lingkungan digital yang aman bagi anak-anak.

Menurut penjelasan Menkomdigi, implementasi PP Tunas saat ini difokuskan pada delapan platform digital sebagai tahap awal percontohan sebelum diberlakukan secara menyeluruh. Indonesia menjadi salah satu pelopor dalam pengetatan aturan usia pengguna media sosial yang kini juga sedang dipantau oleh dunia internasional.

Tercatat sedikitnya 19 negara, termasuk Singapura, Malaysia, dan sejumlah anggota Uni Eropa, tengah memperhatikan efektivitas penerapan aturan ini di Indonesia. Australia juga dilaporkan telah menerapkan kebijakan serupa guna melindungi keamanan digital bagi kelompok usia rentan.

Komdigi dijadwalkan akan memaparkan perkembangan terbaru mengenai tingkat kepatuhan masing-masing platform tersebut kepada publik. Hasil evaluasi ini akan menentukan langkah pendisiplinan atau sanksi lanjutan yang akan diberikan kepada penyedia layanan digital yang melanggar.

Artikel terkait

Rekomendasi