Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah memberikan klarifikasi mengenai status tenaga pengajar honorer yang kini resmi disebut sebagai guru non-ASN sesuai amanat undang-undang. Penegasan ini disampaikan pada Selasa (5/5/2026) dan Rabu (6/5/2026) guna merespons isu larangan mengajar bagi mereka mulai tahun 2027 mendatang.
Istilah guru honorer secara resmi telah dihapus dari nomenklatur pendidikan nasional sebagaimana dilaporkan oleh Nasional. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari pemberlakuan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang telah disahkan sejak tahun 2024 lalu.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menjelaskan bahwa proses rekrutmen dan penugasan guru saat ini berada di bawah wewenang pemerintah daerah. Perubahan istilah tersebut menjadi konsekuensi yuridis yang harus dijalankan oleh seluruh instansi terkait.
"Untuk rekrutmen guru itu oleh pemerintah daerah. Penugasan juga oleh pemerintah daerah, termasuk juga kalau itu menyangkut guru honorer, sebenarnya istilah honorer itu tidak dikenal lagi dalam Undang-Undang, dia disebut dengan guru non-ASN. Itu juga oleh pemerintah daerah," ujar Mu'ti, dalam jumpa pers di kantor Bakom, Jakarta, Rabu (6/5/2026).
Mu'ti juga memberikan penjelasan mengenai masa transisi pemberlakuan aturan tersebut secara menyeluruh. Meskipun UU ASN sudah berlaku, terdapat penyesuaian waktu pelaksanaan di lapangan berdasarkan berbagai pertimbangan teknis dan kebutuhan daerah.
"Yang di Undang-Undang ASN itu disebutkan bahwa istilah honorer nanti tidak ada lagi. Tidak ada lagi. Jadi, itu sebenarnya konsekuensi dari pelaksanaan Undang-Undang ASN yang seharusnya itu berlaku tahun 2024, full-nya 2024, tapi kemudian karena berbagai pertimbangan, kemudian baru dilaksanakan efektif mulai tahun 2027," ujar dia.
Sementara itu, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, menyatakan bahwa pemerintah tengah menyusun skema baru untuk menjamin masa kerja para guru non-ASN. Hal ini dilakukan karena peran mereka masih sangat krusial dalam memenuhi rasio kebutuhan pengajar di sekolah-sekolah negeri.
"Di dalam edaran ini memang kesepakatannya diatur sampai tahun 2026 karena akan ada skema baru yang masih dibahas lagi dengan penugasan mereka, kan tahun depan mereka masih dibutuhkan," kata Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen Nunuk Suryani, Selasa (5/5/2026).
Berdasarkan data Pokok Pendidikan (Dapodik), tercatat lebih dari 200.000 guru berstatus non-ASN yang mengabdi di institusi pendidikan milik negara. Nunuk memastikan tidak akan ada kebijakan pemberhentian massal atau merumahkan para pengajar tersebut pada tahun 2027.
ÔÇ£Jadi, ada 200.000 lebih Guru Non-ASN yang terdata di Dapodik, mereka itu belum berstatus ASN dan mengajar di sekolah negeri. Nah, menurut data kami, kami itu masih membutuhkan keberadaan mereka,ÔÇØ kata Nunuk.
Pemerintah juga telah menerbitkan Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 sebagai payung hukum perlindungan bagi guru non-ASN. Regulasi ini mencakup kepastian perpanjangan kontrak, pemenuhan beban kerja, hingga pemberian insentif bagi guru yang telah memiliki sertifikat pendidik maupun yang belum.
"Kami mengeluarkan surat edaran ini karena pemerintah daerah membutuhkan referensi surat edaran agar tetap bisa diperluas kepada guru non-ASN,ÔÇØ ungkap dia.