Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa pengadaan hewan kurban oleh kepala negara menggunakan anggaran negara tidak melanggar hukum Islam. Kebijakan tersebut dinilai sah secara syari karena dialokasikan untuk kemaslahatan masyarakat luas.
Langkah ini diambil menanggapi pembelian sapi kurban oleh Presiden Prabowo Subianto. Hewan kurban tersebut dialokasikan melalui dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) lewat skema Bantuan Presiden (Banpres), seperti dikutip dari Media Indonesia.
"Terkait dengan pembelian sapi dari APBN oleh Presiden melalui Banpres, saya kira ini secara syar'i tidak ada soal (tidak bermasalah)," kata Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh dilansir dari laman resmi MUI, Rabu (27/5).
Pengadaan hewan kurban oleh pemimpin negara menggunakan kas negara memiliki landasan fikih yang kuat dalam sejarah Islam. Guru Besar Ilmu Fikih UIN Jakarta tersebut merujuk pada hadis riwayat Imam Bukhari mengenai tata cara berkurban bagi seorang imam.
"Sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Bukhari, bahwa disunahkan bagi imam, dalam konteks Indonesia adalah Presiden, membeli hewan kurban melalui Baitul Mal (kas negara)," jelasnya.
Pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah ini menambahkan bahwa dalam sistem bernegara saat ini, APBN memiliki fungsi serupa dengan Baitul Mal modern. Oleh karena itu, kurban yang dilakukan oleh presiden menggunakan anggaran tersebut pada hakikatnya merupakan kurban atas nama negara untuk kesejahteraan rakyat.
"Sehingga kurban dari negara untuk kepentingan masyarakat dan itu tidak ada soal secara syar'i," tegasnya.
MUI juga menilai mekanisme pengadaan ini sangat logis dari sisi teknis birokrasi negara. Niam menyamakan pembelian sapi kurban ini dengan program bantuan sosial lain yang rutin disalurkan pemerintah melalui Banpres.
"Secara teknis sebenarnya kita juga bisa memahami, sebagaimana anggaran negara melalui Banpres diberikan sembako kemudian didistribusikan untuk masyarakat, dan ini tentu tidak ada isu," tuturnya.
Logika tersebut berlaku ketika anggaran Banpres digunakan untuk membeli hewan kurban. Sapi-sapi ini tidak dikonsumsi pribadi oleh presiden atau elite istana, melainkan disalurkan langsung ke berbagai wilayah untuk masyarakat yang membutuhkan.
Niam menekankan bahwa langkah yang diambil pemerintah ini merupakan kebijakan yang kontekstual. Kehadiran kurban dari presiden di tengah masyarakat diharapkan dapat menguatkan ikatan sosial sekaligus meningkatkan syiar keagamaan.
"Momentumnya adalah momentum IdulAdha. Tenu ini akan menambah semarak syiar Iduladha. Jadi saya kira secara keagamaan tidak ada isu, dan secara teknis ini sesuatu yang justru kontekstual," kata dia.
Rincian Distribusi Hewan Kurban
Presiden RI Prabowo Subianto menyalurkan sebanyak 1.098 ekor sapi kurban premium senilai hampir Rp100 miliar untuk Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah/2026. Bantuan ini disebarkan ke 552 daerah, lembaga pendidikan, pondok pesantren, lembaga sosial, hingga tokoh agama di seluruh Indonesia.
Wakil Menter Sekretaris Negara Juri Ardiantoro dalam keterangan resminya merinci alokasi distribusi tersebut. Sebanyak 598 ekor sapi kurban resmi diserahkan kepada pemerintah provinsi serta 514 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
Sementara itu, sebanyak 500 ekor sapi sisanya diserahkan kepada lembaga hingga tokoh masyarakat. Termasuk di antaranya, Presiden Prabowo menyalurkan 10 ekor sapi kurban seberat di atas 800 kg yang berasal dari peternak lokal untuk masyarakat Papua.