Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengecam keras tindakan militer Israel yang menangkap sembilan warga negara Indonesia (WNI) dalam misi kemanusiaan Global Sumud Flotilla menuju Gaza pada Kamis (21/5/2026), dilansir dari Nasional.
Sembilan WNI yang terdiri dari empat jurnalis dan lima aktivis tersebut ditangkap saat berlayar membawa bantuan untuk rakyat Palestina. Pihak MUI menilai tindakan interseptor tersebut telah melanggar berbagai hukum internasional.
"Aksi brutal tersebut secara nyata melakukan pelanggaran hak asasi manusia dan hukum internasional, hukum laut, serta prinsip-prinsip kemÓª¥Óª¿Óºüsiaan universal," ujar Erick Yusuf, Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Erick menjelaskan bahwa keikutsertaan para WNI dalam kapal sipil tersebut murni untuk melakukan pembelaan kemanusiaan yang sejalan dengan perintah agama Islam dan konstitusi negara. Penangkapan ini memicu desakan kuat agar para relawan segera dibebaskan.
"Kami menuntut Israel segera melakukan pembebasan terhadap sembilan warga negara Indonesia dan seluruh aktivis lain yang ditahan tanpa syarat sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah Israel terhadap keselamatan misi kemanusiaan," kata Erick Yusuf, Wakil Sekretaris Jenderal MUI.
Guna mengupayakan pembebasan ini, MUI menyatakan dukungan terhadap pemerintah Indonesia untuk berkoordinasi dengan OKI serta negara-negara sahabat seperti Mesir, Yordania, dan Turki. Langkah hukum internasional juga didorong ke tingkat global.
"Kami Dewan Keamanan PBB dan Mahkamah Internasional untuk mengusut pelanggaran hukum internasional yang dilakukan tentara Israel dan mengajukan ke pengadilan di International Criminal Court atau ICC dan International Court of Justice atau ICJ," ucap Erick Yusuf, Wakil Sekretaris Jenderal MUI.
Berdasarkan data Global Peace Convoy Indonesia, sembilan WNI tersebut mengirimkan pesan darurat (SOS) berbentuk video pada Rabu (20/5/2026). Proses penangkapan oleh tentara Israel dilaporkan terjadi dalam waktu yang berbeda-beda.
Lima WNI atas nama Andi, Rahendro, Andre, Thoudy, dan Abeng ditangkap terlebih dahulu pada Senin (18/5/2026). Dua relawan lain, Herman dan Ronggo, sempat lolos dari kejaran karena manuver kapten kapal sebelum akhirnya ikut ditangkap pada Selasa (19/5/2026). Empat jam setelahnya, Asad dan Hendro menjadi dua orang terakhir yang mengunggah pesan darurat mengenai penangkapan mereka.