Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah bersama Majelis Hukum dan HAM PWA DIY melaksanakan diskusi mendalam mengenai hukum aset digital. Dilansir dari Investortrust, keputusan hukum ini diambil setelah komisi tersebut melakukan kajian komprehensif terhadap pergeseran sistem keuangan global.
Evolusi nilai moneter terus berjalan dinamis dari sistem barter, penggunaan emas, hingga kemunculan uang fiat. Sejarah mencatat bahwa sejak tahun 1971, mata uang kertas tidak lagi memiliki sandaran pada cadangan emas fisik, yang kemudian membuka jalan bagi kehadiran aset kripto.
"Saat ini, nilai uang bergantung sepenuhnya kepada kepercayaan masyarakat terhadap negara. Fenomena inilah yang kemudian memicu lahirnya aset kripto sebagai kode digital yang bernilai murni karena kepercayaan global," jelas Rofiq dilansir dari laman Muhammadiyah, Jumat (1/5/2026).
Hukum fikih terhadap instrumen digital ini dikelompokkan ke dalam dua aspek utama. Pertama, pemanfaatan kripto sebagai komoditas perdagangan atau instrumen penanaman modal.
"Dalam hal ini hukumnya adalah mubah atau diperbolehkan. Namun, investasi tersebut harus bebas dari unsur perjudian (maisir), ketidakjelasan (gharar), dan riba," ujar Rofiq.
Aspek kedua menempatkan kripto sebagai instrumen transaksi atau alat tukar. Pada kategori ini, penggunaannya dilarang di Indonesia karena tidak sejalan dengan regulasi perundang-undangan yang berlaku.
"Oleh karena itu, masyarakat dihimbau untuk hanya menggunakan kripto sebagai instrumen penyimpanan kekayaan, bukan untuk transaksi belanja," tekan Rofiq.
Masyarakat perlu memiliki literasi finansial yang kuat mengingat pergerakan harga aset digital seperti Bitcoin sangat fluktuatif.
"Kenaikan harga memang sangat menggiurkan karena jumlah koin yang terbatas di seluruh dunia. Namun, risiko kerugiannya juga tetap besar sehingga memerlukan pemahaman yang sangat matang," jelasnya.
Kebijakan hukum Islam kini bergerak lebih adaptif dan proporsional dalam merespons perkembangan teknologi finansial. Langkah ini diwujudkan melalui penetapan kewajiban zakat bagi aset digital yang telah mencapai batas minimum tertentu.
"Jika sebelumnya terdapat keraguan, kini arah kebijakan hukum Islam lebih adaptif dan utuh. Lebih jauh, kini aset digital dapat dikenakan zakat apabila nilainya telah mencapai batas nisab," ungkapnya.
Penerapan instrumen zakat pada sektor ini berfungsi untuk menjaga keseimbangan dan keadilan distribusi ekonomi masyarakat. Muhammadiyah menilai bahwa kepemilikan aset digital memberikan fungsi ekonomi yang nyata bagi para pemiliknya.