Muhaimin Iskandar Dorong Penguatan Perlindungan Sosial Pekerja di Bekasi

Muhaimin Iskandar Dorong Penguatan Perlindungan Sosial Pekerja di Bekasi
Foto: Ilustrasi Muhaimin Iskandar Dorong Penguatan Perlindungan Sosial Pekerja di Bekasi.

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar menekankan urgensi penguatan jaminan perlindungan sosial bagi seluruh tenaga kerja menyusul insiden kecelakaan transportasi di Bekasi. Penegasan ini disampaikan saat mengunjungi kediaman korban meninggal dunia di Bekasi pada Kamis, 30 April 2026.

Kecelakaan yang melibatkan KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL JakartaÔÇôCikarang tersebut terjadi di Stasiun Bekasi Timur pada Rabu malam, 27 April 2026. Dilansir dari Megapolitan, perusahaan diwajibkan memastikan kepesertaan pekerja dalam program BPJS Ketenagakerjaan guna mengantisipasi situasi darurat.

Muhaimin Iskandar memberikan arahan agar setiap perusahaan memiliki komitmen kuat terhadap kesejahteraan para pekerjanya melalui sistem jaminan sosial yang tersedia di Indonesia.

"Kami mendorong agar perusahaan berkomitmen terhadap para pekerjanya. Mereka harus terus mendapatkan pelayanan dengan baik dari BPJS Ketenagakerjaan," ujar Cak Imin, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat.

Manfaat perlindungan sosial harus dirasakan secara nyata oleh para pekerja sebagai bentuk kehadiran pelayanan negara. Muhaimin juga meminta perusahaan yang belum mendaftarkan pegawainya agar segera melakukan pendaftaran secara resmi.

Selain sektor formal, pemerintah menaruh perhatian pada perluasan skema perlindungan bagi jutaan pekerja informal melalui mekanisme dukungan subsidi anggaran.

"Pekerjaan berikutnya bagi pemerintah dan BPJS Ketenagakerjaan adalah pekerja informal, yang bisa disubsidi melalui pemerintah daerah, atau disubsidi melalui APBN," ujar Cak Imin, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat.

Meskipun terdapat rencana subsidi, pemerintah menargetkan kelompok pekerja informal tersebut nantinya dapat mandiri secara ekonomi. Muhaimin menambahkan bahwa respons cepat terhadap situasi darurat memerlukan kerja sama erat antarlembaga.

"Koordinasi lintas sektoral mutlak setiap hari, setiap detik, sehingga apa pun yang terjadi bisa ditangani dengan cepat," kata Cak Imin, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat.

Selain aspek jaminan sosial, pembenahan pada sistem manajemen transportasi dan keamanan di perlintasan sebidang menjadi sorotan utama dalam evaluasi keselamatan publik.

"Kalau mengenai tata letak gerbong, substansinya ada dua. Yang pertama modernisasi manajemen, yang kedua keterlibatan masyarakat untuk menjaga atau tidak menghambat keamanan perlintasan," ujar Cak Imin, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat.

Pemerintah bersama BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan senilai Rp 340.075.030 kepada keluarga Nur Ainia Eka Rahmadhynna, karyawan media yang menjadi korban jiwa. Penyerahan santunan ini turut didampingi oleh Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat.

Dana tersebut meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) meninggal dunia, santunan berkala, Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun. Seluruh hak keuangan tersebut diselesaikan dalam waktu kurang dari 48 jam sejak insiden terjadi.

Bagi korban yang mengalami luka-luka, negara menjamin biaya perawatan medis hingga dinyatakan sembuh total tanpa batasan biaya. Selama masa pemulihan, para pekerja tersebut juga tetap berhak menerima upah secara penuh.

Artikel terkait

Rekomendasi