Polda Metro Jaya mengungkap motif sakit hati menjadi pemicu tersangka THA (41) nekat membunuh mantan istri sirinya, I (49), di kawasan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan pada Kamis (16/4/2026) dini hari. Tersangka kini telah ditahan setelah diringkus polisi di Pondok Aren kurang dari 24 jam pasca-kejadian.
Penetapan status tersangka terhadap THA dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan mendalam atas kasus tersebut. Berdasarkan keterangan yang dilansir dari Kompas, pelaku diduga merasa kecewa terkait janji pembagian hasil penjualan aset yang tidak kunjung terealisasi.
Panit 1 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKP Pendi Wibisono, memberikan penjelasan terkait alasan utama yang mendorong tersangka melakukan tindakan tersebut. Penjelasan ini disampaikan dalam keterangan resmi pihak kepolisian.
"Untuk motifnya sendiri didasari oleh tersangka yang sakit hati lantaran dijanjikan korban untuk membuat restoran dari hasil penjualan rumahnya," katanya dalam keterangan pada Selasa (21/4/2026).
Perselisihan antara keduanya ternyata telah terjadi sebelum aksi pembunuhan dilakukan. AKP Pendi menyebutkan adanya ketegangan emosional yang memuncak akibat tuduhan perselingkuhan yang diarahkan korban kepada tersangka.
"Dan saat itu juga tersangka ketahuan oleh korban selingkuh, sehingga menimbulkan sakit hati dengan tersangka, sehingga terjadi cekcok," ujarnya seperti dilaporkan Jurnalis KompasTV, Bongga Wangga.
Konflik verbal tersebut kemudian berubah menjadi rencana tindak pidana. Polisi mengonfirmasi bahwa percekcokan itu menjadi pemantik niat tersangka untuk menghabisi nyawa korban.
"Oleh karena itu, tersangka ada niat untuk melakukan pembunuhan." ujar Pendi.
Penyidik juga telah melaksanakan rekonstruksi untuk memperjelas rangkaian peristiwa pembunuhan tersebut pada Selasa (21/4/2026). Dalam proses peragaan ulang, tersangka memperlihatkan secara detail langkah-langkah yang diambilnya mulai dari awal hingga melarikan diri.
"Dalam rekonstruksi ini ada 38 adeganyang dipegerakan oleh tersangka, dari adegan menelpon, menghabisi, hingga melarikan diri," ucap AKP Pendi.
Kasus ini sebelumnya bermula dari penemuan jenazah korban di rumahnya. Tersangka THA kemudian dibekuk aparat kepolisian di Jalan Jombang Raya, Pondok Aren, Tangerang Selatan, sesaat setelah melarikan diri dari lokasi kejadian.