Sejumlah model kendaraan roda empat dengan spesifikasi mesin tertentu masih diperbolehkan menggunakan bahan bakar minyak atau BBM jenis Pertalite. Penentuan jenis bahan bakar ini berkaitan erat dengan rekomendasi dari masing-masing pabrikan agar performa mesin tetap optimal.
Seperti dilansir dari Detik Oto, informasi resmi dari Pertamina menyebutkan bahwa BBM dengan angka oktan atau RON 90 tersebut sangat cocok untuk mesin kendaraan yang memiliki rasio kompresi 9:1 hingga 10:1. Bahan bakar yang berwarna hijau cerah dan bening ini mempunyai kadar sulfur di bawah 500 ppm, sehingga dinilai kompatibel dengan mayoritas mesin mobil di Indonesia.
Salah satu model kendaraan yang masih sesuai dengan spesifikasi bahan bakar RON 90 adalah Toyota Avanza. Dokumen panduan manual untuk pemilik Toyota Avanza, baik pada varian mesin 1.3 L maupun 1.5 L, mengonfirmasi penggunaan bensin beroktan 90 atau yang lebih tinggi.
"Pilih bahan bakar tanpa timbal dengan angka oktan 90 atau lebih tinggi untuk performa mesin optimal," demikian penjelasannya.
Selain kendaraan dari pabrikan Toyota tersebut, Mitsubishi Xpander juga memiliki acuan penggunaan bahan bakar yang serupa. Pihak Mitsubishi menganjurkan pengisian tangki bensin Xpander dengan bahan bakar bebas timbal beroktan RON 90 ke atas. Aturan spesifikasi ini berlaku sama untuk model Mitsubishi Xpander Cross.
Kondisi yang bertolak belakang justru terlihat pada kendaraan di segmen Low Cost Green Car atau LCGC. Walaupun banderol harga unitnya lebih terjangkau daripada kelas Avanza dan Xpander, mobil LCGC justru memerlukan bahan bakar dengan oktan minimal RON 92.
Buku manual untuk Toyota Agya dengan tegas menyatakan bahwa jenis hatchback tersebut memerlukan bensin tanpa timbal dengan angka oktan 92 atau di atasnya. Kebijakan teknis yang sama juga diberlakukan untuk pemilik Toyota Calya.
Dapur pacu kendaraan LCGC pada umumnya dirancang dengan rentang rasio kompresi angka 10 sampai 11. Karakteristik mekanis tersebut mengharuskan penggunaan bahan bakar sekelas Pertamax.
Kewajiban penggunaan oktan minimal 92 pada LCGC ini juga telah diatur secara resmi melalui Peraturan Menteri Perindustrian nomor 36 tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor Roda Empat Emisi Karbon Rendah.
Pasal 4 butir 6 dalam regulasi tersebut menetapkan bahwa mobil LCGC wajib menyertakan penandaan informasi penggunaan bahan bakar dengan batas terendah octane number 92 untuk bensin atau cetane number 51 untuk mesin diesel. Label petunjuk ini ditempelkan pada bagian dalam penutup tangki bahan bakar serta area pojok bawah kaca belakang.