Modantara Minta Pemerintah Kaji Rencana Penurunan Potongan Aplikator 8 Persen

Modantara Minta Pemerintah Kaji Rencana Penurunan Potongan Aplikator 8 Persen
Foto: Ilustrasi Modantara Minta Pemerintah Kaji Rencana Penurunan Potongan Aplikator 8 Persen.

Asosiasi Industri Mobilitas dan Pengantaran Digital Indonesia (Modantara) mendesak pemerintah untuk meninjau ulang rencana penurunan potongan bagi hasil platform menjadi 8 persen pada Sabtu (2/5/2026). Langkah ini merespons janji Presiden Prabowo Subianto saat peringatan Hari Buruh untuk memangkas tarif dari semula 20 persen.

Dilansir dari Ekonomi, asosiasi menilai kebijakan tersebut terlalu drastis dan berisiko memicu dampak sistemik jika diterapkan tanpa diskusi mendalam bersama pelaku industri. Direktur Eksekutif Modantara, Agung Yudha, menekankan pentingnya pelibatan pemangku kepentingan dalam menyusun regulasi tersebut.

"Kami meyakini bahwa niat baik untuk meningkatkan kesejahteraan mitra, tidak boleh berubah menjadi krisis baru," kata Agung, Direktur Eksekutif Modantara.

Agung menyatakan bahwa kebijakan ekonomi harus berlandaskan pada data dan realitas keberlanjutan ekosistem digital. Menurutnya, pemangkasan biaya layanan secara signifikan dapat membatasi kemampuan perusahaan dalam menjaga kualitas operasional.

"Batas potongan 8% mungkin terdengar sederhana, tapi dampaknya bisa sangat luas, bahkan dapat mengurangi ruang platform untuk menjaga kualitas layanan, insentif, dan keselamatan mitra," ujarnya Agung, Direktur Eksekutif Modantara.

Ia menjelaskan bahwa sektor pengantaran digital melibatkan struktur biaya yang rumit, mulai dari keamanan transaksi hingga investasi teknologi berkelanjutan. Saat ini terdapat sekitar 2 hingga 4 juta mitra pengemudi yang menggantungkan penghasilannya pada sektor yang berkontribusi ratusan triliun rupiah terhadap ekonomi nasional ini.

"Batasan 8% ini akan mengurangi ruang operasional platform hingga 60% dan akan memaksa beberapa platform untuk mengubah model bisnisnya secara sangat signifikan dan mendadak," kata Agung, Direktur Eksekutif Modantara.

Modantara khawatir penyeragaman potongan platform akan mematikan kompetisi inovasi dan mendorong kenaikan harga di tingkat konsumen. Agung juga menyoroti perbandingan internasional di mana rata-rata biaya platform global berada pada kisaran 15 hingga 30 persen.

"Hal ini akan berdampak negatif kepada daya tarik Indonesia sebagai destinasi investasi dunia dan upaya menarik investor ke Indonesia," kata Agung, Direktur Eksekutif Modantara.

Pihak asosiasi menyatakan hingga saat ini belum menerima salinan resmi Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 yang mengatur perlindungan pekerja transportasi daring. Modantara tetap membuka ruang dialog dengan regulator untuk mencari kesejahteraan mitra tanpa mengganggu keberlangsungan usaha.

"Karena itu, setiap upaya memperkuat perlindungan sosial, keselamatan kerja, dan keberlanjutan penghasilan mitra perlu didukung. Ekosistem ini telah menjadi bantalan sosial bagi jutaan orang sehingga kebijakan yang diambil perlu menjaga keberlanjutannya," kata Agung, Direktur Eksekutif Modantara.

Artikel terkait

Rekomendasi