Asosiasi Industri Mobilitas dan Pengantaran Digital Indonesia (Modantara) menyatakan keberatan terhadap rencana pembatasan bagi hasil antara mitra dan platform maksimal 8 persen. Penolakan ini merespons pernyataan Presiden Prabowo Subianto pada peringatan Hari Buruh, 1 Mei 2026, sebagaimana dilansir dari Ekonomi pada Minggu (3/5/2026).
Direktur Eksekutif Modantara Agung Yudha menjelaskan bahwa pihaknya menghormati perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan mitra pengemudi. Baginya, mitra merupakan pilar utama dalam ekosistem mobilitas digital sehingga upaya perlindungan sosial dan keselamatan kerja memang patut didukung penuh oleh pelaku industri.
Namun, kebijakan pembatasan angka bagi hasil yang dipatok maksimal 8 persen dianggap terlalu dipaksakan tanpa adanya diskusi mendalam. Modantara mengkhawatirkan dampak sistemik yang bisa mengganggu keberlangsungan ekonomi digital nasional jika aturan tersebut diterapkan secara mendadak.
Agung menekankan bahwa penetapan angka tersebut berpotensi memicu krisis baru bagi industri. Pihaknya secara resmi mendesak pemerintah untuk meninjau kembali angka tersebut dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan agar kebijakan tetap berpijak pada realitas ekonomi di lapangan.
ÔÇ£Kami memahami semangat pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan mitra pengemudi, namun kebijakan yang baik harus berpijak pada data, realitas ekonomi, dan keberlanjutan ekosistem. Batas potongan 8% mungkin terdengar sederhana, tapi dampaknya bisa sangat luas, bahkan dapat mengurangi ruang platform untuk menjaga kualitas layanan, insentif, dan keselamatan mitra. Ekosistem ini telah menjadi bantalan sosial bagi jutaan orang, sehingga kebijakan yang diambil perlu menjaga keberlanjutannya," jelas Agung.
Struktur biaya dalam layanan digital disebut sangat kompleks dan mencakup banyak aspek teknis. Komponen tersebut meliputi pengembangan teknologi, perlindungan risiko, sistem pembayaran, hingga investasi berkelanjutan demi menjaga keamanan transaksi bagi konsumen dan mitra.
Saat ini, sektor pengantaran digital telah melibatkan sekitar 2 hingga 4 juta mitra pengemudi aktif di seluruh Indonesia. Sektor ini juga menjadi tumpuan bagi jutaan pelaku UMKM serta memberikan kontribusi ekonomi nasional hingga ratusan triliun rupiah setiap tahunnya.
Agung mengingatkan bahwa kebijakan ini tidak hanya berdampak pada perusahaan aplikasi, tetapi juga seluruh pihak dalam ekosistem tersebut. Pembatasan yang terlalu ketat dikhawatirkan mengancam stabilitas iklim investasi internasional di Indonesia karena aturan tersebut dinilai sangat rendah secara global.
"Batasan 8% ini akan mengurangi ruang operasional platform hingga 60%, dan akan memaksa beberapa platform untuk mengubah model bisnisnya secara sangat signifikan dan mendadak. Efeknya kompleks, sistemik, dan bahkan dapat mengancam kestabilan ekonomi serta iklim investasi," kata Agung.
Setiap perusahaan aplikasi saat ini memiliki model bisnis dan tawaran komisi yang bervariasi sesuai target pasar masing-masing. Penyeragaman potongan dinilai akan menghilangkan kompetisi dan inovasi layanan yang selama ini menguntungkan konsumen dan mitra.
"Bagi hasil atau potongan platform tidak bisa diseragamkan seperti tarif parkir. Pertanyaannya adalah: apakah batas 8% benar-benar akan memperkuat penghasilan mitra dalam jangka panjang, atau justru mengurangi permintaan, layanan, dan kesempatan kerja fleksibel yang selama ini menopang mereka?ÔÇØ ujar Agung.
Modantara memberikan contoh kasus di India di mana platform komisi rendah terpaksa melakukan efisiensi besar-besaran terhadap jumlah pekerja dan insentif. Hal ini dilakukan agar operasional tetap berjalan meskipun margin keuntungan menjadi sangat tipis akibat kebijakan serupa.
Hingga saat ini, pihak asosiasi mengaku belum menerima salinan resmi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 yang mengatur perlindungan pekerja transportasi daring. Modantara menyatakan siap berdialog dengan regulator untuk merumuskan kebijakan yang lebih seimbang bagi semua pihak.
"Kami menyatakan kesiapan untuk duduk bersama dengan regulator dan seluruh pemangku kepentingan guna merumuskan kebijakan yang seimbang, implementatif, dan berkelanjutan," kata Agung.