Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Pleno, Jakarta, pada Selasa (12/5/2026). Putusan ini menegaskan bahwa Jakarta tetap menyandang status sebagai Ibu Kota Negara Indonesia hingga saat ini.
Sebagaimana dilansir dari Nasional, permohonan perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026 tersebut diajukan oleh seorang warga negara bernama Zulkifli yang mempersoalkan Pasal 39 dan Pasal 41 UU IKN. Pemohon menilai terdapat ketidakpastian hukum dan potensi kekosongan status ibu kota karena adanya ketidaksinkronan aturan antara UU IKN dan UU Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Ketua MK Suhartoyo memimpin jalannya persidangan saat membacakan amar putusan yang menentukan nasib kedudukan hukum pusat pemerintahan tersebut.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Suhartoyo dalam putusan yang ia bacakan.
Mahkamah menjelaskan bahwa kekhawatiran pemohon mengenai kekosongan hukum tidak beralasan karena Pasal 2 ayat (1) UU DKJ harus dimaknai secara satu kesatuan dengan Pasal 73 dalam undang-undang yang sama. Aturan pemindahan ibu kota baru benar-benar berlaku secara efektif setelah Presiden menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) pemindahan dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Hakim Mahkamah Adies Kadir memberikan pemaparan lebih lanjut mengenai pertimbangan hukum terkait dalil pemohon yang menganggap aturan tersebut bertentangan dengan UUD 1945.
"Artinya, dalam konteks permohonan a quo berlakunya waktu pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara tergantung pada penetapan dan pemberlakuan keputusan presiden dimaksud. Sehingga berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, dikaitkan dengan petitum pemohon a quo, menurut Mahkamah, tanpa penafsiran terhadap Pasal 39 ayat (1) UU 2/2024 sebagaimana yang dimohonkan oleh Pemohon, kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara tetap berada di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sampai dengan ditetapkannya keputusan presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara. Sehingga dalil Pemohon yang pada pokoknya menyatakan norma Pasal 39 ayat (1) UU 3/2022 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 adalah tidak beralasan menurut hukum," kata Hakim Mahkamah Adies Kadir saat membacakan pertimbangan.
Berdasarkan putusan tersebut, kedudukan dan fungsi Jakarta sebagai ibu kota tetap sah secara konstitusional selama Keppres pemindahan belum diterbitkan. Fokus regulasi saat ini tetap merujuk pada ketentuan peralihan yang mengatur bahwa status Jakarta akan berubah secara resmi menjadi Provinsi Daerah Khusus Jakarta hanya setelah adanya ketetapan resmi dari Presiden.