MK Tegaskan Status Ibu Kota Negara Masih di Jakarta

MK Tegaskan Status Ibu Kota Negara Masih di Jakarta
Foto: Ilustrasi MK Tegaskan Status Ibu Kota Negara Masih di Jakarta.

Status Ibu Kota Negara Republik Indonesia secara hukum ditegaskan masih berada di Provinsi DKI Jakarta. Keputusan ini berlaku hingga adanya keputusan resmi dari Presiden terkait perpindahan ibu kota.

Ketetapan tersebut tertuang dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN). Seperti diberitakan oleh Detik Finance, gugatan terhadap undang-undang tersebut ditolak sepenuhnya oleh pihak pengadilan.

Sidang pengucapan putusan perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026 ini dilaksanakan pada Selasa (12/5/2026). Proses persidangan dipimpin langsung oleh Ketua MK Suhartoyo.

"Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Suhartoyo dalam sidang putusan, dikutip dari detikKalimantan.

Merespons putusan tersebut, Juru Bicara Otorita IKN, Troy Pantouw angkat bicara mengenai nasib Ibu Kota Nusantara (IKN). Menurutnya, langkah MK tidak membatalkan posisi Nusantara sebagai ibu kota baru, melainkan memperkuat koridor hukum proses perpindahan.

Penetapan resmi mengenai pemindahan ibu kota secara legal formal merupakan kewenangan penuh Presiden Republik Indonesia. Mekanisme ini nantinya akan disahkan melalui penerbitan Keputusan Presiden.

Troy juga memastikan bahwa proses pemeliharaan dan pembangunan infrastruktur di Kalimantan Timur terus berjalan dengan baik. Pembiayaan proyek ini mengandalkan tiga jalur, yakni APBN, kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU), serta investasi swasta.

"Semuanya bergulir pada saat ini, artinya proses pembangunan terus bergerak. Tidak ada kata berhenti, stagnan, atau mangkrak. Inilah diksi-diksi yang harus dikoreksi oleh siapa pun," terang Troy dalam keterangannya, Kamis (21/5/2026).

Arah pengembangan wilayah baru ini dirancang melalui konsep Superhub Ekonomi Nusantara. Kawasan ini diproyeksikan menjadi motor pertumbuhan ekonomi baru yang terintegrasi dengan kota-kota di sekitarnya.

"Superhub Ekonomi Nusantara adalah arah pengembangan ekonomi IKN yang menghubungkan klaster-klaster strategis untuk menciptakan pertumbuhan baru yang inovatif. Tujuan daripada Ibu Kota Nusantara adalah menjadi pusat pertumbuhan ekonomi yang baru di Indonesia," ujarnya.

Rencana tata ruang tidak hanya berpusat pada Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP). Pengembangan wilayah dibagi ke dalam sembilan wilayah perencanaan yang mencakup sektor kesehatan, energi baru terbarukan, hiburan, pendidikan, hingga industri pangan.

Langkah strategis ini membuka peluang kemitraan dengan daerah penyangga seperti Balikpapan, Penajam Paser Utara, dan Samarinda. Saat ini, sejumlah fasilitas penunjang mulai dari akses jalan, klaster perbankan, hingga penataan kawasan Sepaku terus digenjot oleh Otorita IKN.

Artikel terkait

Rekomendasi