Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) dalam sidang pleno pada Selasa (12/5/2026), sehingga Jakarta dinyatakan tetap berstatus sebagai Ibu Kota Negara Indonesia saat ini, seperti dilansir dari Nasional.
Putusan Nomor 71/PUU-XXIV/2026 tersebut dipimpin langsung oleh Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo.
Berdasarkan catatan dari laman resmi MK, pemohon menilai norma Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) tidak sinkron dengan Pasal 39 ayat (1) UU IKN, sehingga dianggap menimbulkan kekosongan status konstitusional ibu kota.
Merespons putusan tersebut, Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera menilai bahwa ketetapan hukum ini memperlihatkan infrastruktur Ibu Kota Nusantara (IKN) belum sepenuhnya siap.
ÔÇ£Status Jakarta yang secara hukum masih menjadi ibu kota menunjukkan bahwa pembangunan infrastruktur IKN masih berada dalam fase yang membutuhkan konsolidasi kesiapan lebih menyeluruh,ÔÇØ kata Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera, Senin (18/5/2026).
Politikus PKS itu menambahkan bahwa perpindahan pusat pemerintahan ke kawasan baru tidak boleh dilakukan secara terburu-buru sebelum sarana dasar penunjang siap.
ÔÇ£Negara perlu memastikan bahwa perpindahan pusat pemerintahan tidak dilakukan lebih cepat daripada kesiapan infrastruktur dasar yang menopang keberlangsungan aktivitas negara sehari-hari,ÔÇØ lanjut Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera.
Mardani menyambut positif langkah MK dan memandang Jakarta masih memegang peran krusial sebagai pusat pemerintahan sekaligus roda perekonomian nasional.
ÔÇ£Keputusan yang menegaskan Jakarta tetap ibu kota, itu bagus sekali untuk perkembangan Indonesia. Kita dukung MK dan Pemerintah perlu segera membuat strategi yang tepat. Untuk Keppres bisa nanti saja,ÔÇØ ucap Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera.
Implikasi hukum dari putusan ini membuat seluruh ketentuan serta hak yang melekat pada Jakarta sebagai ibu kota negara wajib tetap dipertahankan.
ÔÇ£Dengan adanya putusan MK, setiap keputusan masih menggunakan konstruksi hukum bahwa Jakarta adalah ibu kota Indonesia,ÔÇØ ucap Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera.
Ia mencontohkan rencana pengurangan alokasi kursi anggota legislatif daerah pemilihan Jakarta yang saat ini sedang disusun oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
ÔÇ£Misalnya kawan-kawan KPU sedang menyusun jumlah kursi Jakarta yang berkurang dari 106 ke 85. Plus hak-hak ibu kota lainnya,ÔÇØ lanjut Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera.
Legislator dari Daerah Pemilihan DKI Jakarta I ini juga mengingatkan bahwa keberhasilan IKN harus diukur dari keberfungsian kawasan secara utuh, bukan sekadar persentase fisik bangunan.
ÔÇ£Infrastruktur ibu kota negara harus mampu mendukung mobilitas pemerintahan, pelayanan publik, serta aktivitas sosial-ekonomi secara berkelanjutan,ÔÇØ kata Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera.
Menurutnya, perencanaan yang kurang matang pada proyek pemindahan ibu kota berisiko memicu konsekuensi finansial dan logistik yang berat bagi negara di masa mendatang.
ÔÇ£Jika tidak dirancang dengan kesiapan matang, risiko munculnya ketidakefisienan logistik, tekanan layanan dasar, dan pembengkakan biaya pemeliharaan di masa depan akan semakin besar,ÔÇØ tutur Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera.
Sebagai penutup, Mardani menekankan agar jalannya pembangunan mega proyek IKN tidak mengabaikan pemenuhan kebutuhan infrastruktur di wilayah Indonesia lainnya.
ÔÇ£Pemerintah perlu memastikan pembangunan IKN tetap berjalan seiring dengan penguatan konektivitas dan layanan dasar nasional secara lebih merata,ÔÇØ ujar Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera.