Mahkamah Konstitusi Putuskan Jakarta Tetap Ibu Kota Negara

Mahkamah Konstitusi Putuskan Jakarta Tetap Ibu Kota Negara
Foto: Ilustrasi Mahkamah Konstitusi Putuskan Jakarta Tetap Ibu Kota Negara.

Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa status Jakarta secara hukum masih merupakan ibu kota negara Indonesia melalui sidang putusan perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026 pada Selasa (12/5/2026). Keputusan ini menetapkan bahwa Jakarta memegang peran tersebut hingga ada keputusan resmi mengenai pemindahan ke Ibu Kota Nusantara.

Status Jakarta tetap sah sebagai pusat pemerintahan karena proses pemindahan ke IKN sangat bergantung pada penerbitan Keputusan Presiden (Keppres). Dilansir dari Detik Travel, lembaga tersebut menolak permohonan uji materi yang mempersoalkan ketidaksinkronan aturan terkait kejelasan status ibu kota negara saat ini.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pada Selasa (12/5/2026).

Majelis hakim memberikan penjelasan bahwa kekuatan hukum perpindahan ibu kota baru akan berlaku sepenuhnya setelah ditandatangani oleh Presiden. Selama dokumen tersebut belum ada, maka kedudukan dan fungsi ibu kota tidak mengalami perubahan atau kekosongan hukum.

"Artinya, dalam konteks permohonan a quo berlakunya waktu pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara tergantung pada penetapan dan pemberlakuan keputusan presiden dimaksud," kata Hakim Konstitusi Adies Kadir.

MK juga memberikan penekanan bahwa fungsi Jakarta sebagai Daerah Khusus Ibukota tetap berjalan seperti biasa. Hal ini mencakup seluruh peran strategis provinsi tersebut dalam struktur ketatanegaraan Indonesia sampai tahap transisi selesai secara administratif.

"Sehingga berdasarkan pertimbangan hukum tersebut... kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara tetap berada di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sampai dengan ditetapkannya keputusan presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi DKI Jakarta ke Ibu Kota Nusantara," demikian penegasan MK.

Selain sebagai pusat administrasi, Jakarta tetap menjadi daya tarik bagi wisatawan melalui berbagai destinasi populer seperti Monumen Nasional dan Kota Tua. Wisatawan masih dapat menikmati perpaduan sejarah serta fasilitas modern di kawasan metropolitan tersebut sembari menunggu proses perpindahan ke IKN rampung.

Pemerintah sendiri terus melanjutkan agenda pembangunan di Kalimantan Timur meskipun putusan hukum menetapkan Jakarta tetap sebagai ibu kota untuk saat ini. Otorita IKN menyatakan komitmennya untuk tetap mengikuti prosedur konstitusional yang berlaku di Indonesia.

"Pembangunan IKN terus berjalan sesuai tahapan yang telah ditetapkan Pemerintah. Pembangunan infrastruktur dasar, kawasan pemerintahan, ekosistem bisnis, serta pelayanan publik menunjukkan progres yang positif dan konsisten," kata Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Komunikasi Publik/Juru Bicara Otorita IKN Troy Pantouw.

Artikel terkait

Rekomendasi