Misbakhun Soroti Konsolidasi Bank 2026: Jangan Hanya Ukur Modal, Ini Fakta Mengejutkan yang Banyak Dicari

Misbakhun Soroti Konsolidasi Bank 2026: Jangan Hanya Ukur Modal, Ini Fakta Mengejutkan yang Banyak Dicari
Foto: Misbakhun Soroti Konsolidasi Bank 2026: Jangan Hanya Ukur Modal, Ini Fakta Mengejutkan yang Banyak Dicari. (Illustration by Pexels)

Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, memberikan perhatian serius terhadap kebijakan konsolidasi perbankan nasional dalam revisi UU P2SK. Ia menekankan bahwa langkah penggabungan bank tidak boleh hanya bertumpu pada indikator kekuatan modal semata.

Pernyataan ini muncul seiring kesepakatan antara DPR dan pemerintah untuk membawa RUU Perubahan UU Nomor 4 Tahun 2023 ke Rapat Paripurna. Revisi tersebut mencakup 17 poin krusial, termasuk aturan mengenai konsolidasi di sektor perbankan.

Pertimbangan Karakteristik Bank

Misbakhun menjelaskan bahwa setiap kelompok bank di Indonesia memiliki karakteristik dan peran yang sangat spesifik. Oleh karena itu, kebijakan konsolidasi harus dikaji secara mendalam agar tidak mengabaikan fungsi unik masing-masing institusi.

Kajian yang komprehensif diperlukan agar regulasi yang lahir nantinya tetap relevan dengan kebutuhan industri. Aspek fundamental di luar permodalan harus menjadi bahan pertimbangan utama dalam setiap pengambilan keputusan.

Berikut adalah beberapa poin utama terkait urgensi penyesuaian aturan konsolidasi bank:

  • Keragaman Model Bisnis: Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Pembangunan Daerah (BPD) memiliki struktur operasional yang berbeda dengan bank komersial besar.
  • Peran Strategis: Bank kecil seringkali menjadi tulang punggung ekonomi di daerah yang tidak terjangkau oleh bank nasional.
  • Proses Natural: Konsolidasi merupakan bagian dari dinamika persaingan industri yang seharusnya terjadi secara organik seiring perkembangan pasar.

DPR melalui Komisi XI berkomitmen untuk memastikan implementasi UU P2SK mampu melindungi seluruh lapisan industri jasa keuangan. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari fungsi pengawasan terhadap stabilitas sektor finansial di tanah air.

Tantangan Digitalisasi Perbankan

Selain masalah konsolidasi, Misbakhun juga menyoroti percepatan transformasi digital yang kini tengah melanda industri perbankan. Ia menilai bahwa kemajuan teknologi membawa perubahan besar yang harus diantisipasi oleh regulator.

Namun, ia mengakui adanya ketimpangan kapasitas dalam mengadopsi teknologi digital antar kelompok perbankan. Bank berskala besar umumnya lebih siap dibandingkan dengan bank yang memiliki skala modal lebih terbatas.

Tantangan utama yang dihadapi perbankan skala kecil dalam proses digitalisasi meliputi:

Aspek Tantangan Penjelasan Singkat
Infrastruktur Ketersediaan perangkat keras dan sistem pendukung teknologi yang mumpuni.
Investasi Teknologi Besarnya biaya pengadaan perangkat lunak serta pemeliharaan sistem keamanan siber.
Adaptasi Bisnis Kesiapan sumber daya manusia dalam mengubah model operasional dari konvensional ke digital.

Tabel di atas merangkum hambatan utama yang perlu dicarikan solusinya agar kesenjangan digital di sektor perbankan tidak semakin melebar. Tanpa dukungan yang tepat, bank skala kecil akan sulit bersaing di tengah tren layanan perbankan modern.

Misbakhun menutup dengan menekankan bahwa digitalisasi memang sudah sangat kuat di organisasi seperti Perbanas. Namun, bagi sebagian kelompok perbankan lainnya, transisi ini masih menjadi tantangan yang sangat berat untuk dilewati.

Artikel terkait

Rekomendasi