Kelompok usia 19 hingga 34 tahun menjadi penyumbang terbesar kredit macet pada industri pinjaman online legal dengan porsi mencapai 48,65 persen per Maret 2026. Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan dominasi generasi milenial dan Gen Z tersebut berbanding lurus dengan tingginya aktivitas penggunaan layanan pendanaan pada kelompok produktif.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK, Agusman, menjelaskan bahwa peningkatan eksposur risiko ini menuntut penguatan kemampuan bayar dari para pengguna. Fenomena ini muncul di tengah lonjakan nilai outstanding pembiayaan masyarakat yang menembus angka Rp 101,03 triliun, atau tumbuh 26,25 persen secara tahunan sebagaimana dilansir dari Detik Finance.
"Pendanaan macet industri Pindar pada Maret 2026 didominasi oleh kelompok usia 19-34 tahun dengan porsi 48,65%" ujar Agusman dalam keterangan tertulis, Jumat (8/5/2026).
Kenaikan tingkat wanprestasi pendanaan lebih dari 90 hari (TWP90) secara keseluruhan juga terpantau meningkat signifikan di industri ini. Per Februari 2026, level TWP90 berada di posisi 4,54 persen, melonjak jauh dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya yang hanya sebesar 2,78 persen.
Agusman mengidentifikasi bahwa mayoritas pendanaan bermasalah tersebut berakar dari pembiayaan di sektor konsumtif. Karakteristik pinjaman jenis ini dinilai sangat rentan karena bergantung sepenuhnya pada stabilitas arus kas pribadi masing-masing individu.
"Pendanaan macet didominasi oleh sektor konsumtif, mengingat sangat bergantung pada pendapatan dan arus kas pribadi sehingga lebih sensitif terhadap kemampuan bayar," tutur Agusman.
Meskipun terdapat 16 penyelenggara pinjaman online yang mencatatkan rasio TWP90 di atas ambang batas 5 persen pada Maret 2026, regulator tidak serta-merta menutup operasional mereka. Perusahaan-perusahaan tersebut diarahkan untuk melakukan perbaikan internal secara menyeluruh.
"Penyelenggara tersebut tidak serta merta harus menghentikan penyaluran pembiayaan, namun perlu lebih mengedepankan prinsip kehati-hatian, termasuk memperbaiki kualitas penyaluran dan manajemen risiko," ujarnya.
OJK telah memberikan instruksi tegas kepada penyelenggara untuk memperketat proses penilaian kredit dan meningkatkan kualitas skor kredit calon nasabah. Langkah ini diharapkan dapat menjaga efektivitas penagihan tanpa mengabaikan aspek perlindungan konsumen di lapangan.
"OJK memproyeksikan TWP90 tetap dapat dikelola dalam batas yang terkendali seiring dengan penguatan manajemen risiko, tata kelola dan penerapan prinsip kehati-hatian oleh penyelenggara Pindar," ucap Agusman.