Pemerintah baru saja merilis aturan terbaru mengenai Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menjelaskan bahwa dalam aturan ini, wajib pajak badan tertentu seperti CV dan Perseroan Terbatas (PT) tidak bisa lagi menikmati fasilitas pajak 0,5 persen tersebut.
Kebijakan ini diambil berdasarkan temuan di lapangan mengenai adanya praktik manipulasi pajak yang merugikan penerimaan negara secara tidak adil.
Maman menyebutkan bahwa banyak pengusaha yang sengaja memecah satu bisnis besar menjadi puluhan entitas kecil berbentuk CV atau PT agar omzetnya terlihat rendah.
Motivasi di balik pengetatan aturan PPh Final dalam PP 20/2026 adalah:
- Mencegah praktik pemecahan usaha (firm splitting) yang bertujuan menghindari tarif pajak normal.
- Memastikan bahwa insentif pajak hanya diterima oleh pelaku usaha yang benar-benar berhak dan sesuai kriteria.
- Menciptakan keadilan bagi seluruh wajib pajak dengan menghilangkan penyalahgunaan fasilitas negara.
- Mendorong transparansi dalam pelaporan keuangan bagi entitas bisnis berbentuk badan hukum.
Menurut Maman, banyak pihak yang sebenarnya tidak berhak namun tetap memaksakan diri menggunakan tarif PPh Final UMKM dengan cara yang tidak sehat.
"Perusahaan besar sering kali dipecah menjadi puluhan CV dan PT kecil supaya tetap bisa menikmati insentif pajak ini, dan hal tersebut sangat tidak adil," tegasnya pada Kamis (4/6/2026).
Struktur Penggunaan PPh Final UMKM Berdasarkan PP 20/2026
Dalam ketentuan yang baru, hanya wajib pajak orang pribadi dan perseroan perorangan yang diberikan hak untuk menggunakan skema PPh Final tanpa batas waktu tertentu.
Sementara itu, bagi koperasi, pemerintah memberikan batasan waktu penggunaan skema PPh Final ini hanya selama maksimal 4 tahun pajak saja.
Terdapat perbedaan signifikan antara PP 20/2026 dengan regulasi sebelumnya, yaitu PP 55/2022, terkait jenis badan usaha yang boleh menggunakan fasilitas ini.
Daftar badan usaha yang kini tidak lagi diperbolehkan menggunakan skema PPh Final UMKM:
- Perseroan Terbatas (PT), kecuali PT perorangan yang memenuhi syarat.
- Commanditaire Vennootschap (CV) atau persekutuan komanditer.
- Firma dan badan usaha berbentuk persekutuan lainnya.
- Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) maupun Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma).
Penghapusan kategori badan usaha tersebut bertujuan untuk mengembalikan fungsi PPh Final sebagai pendukung bagi usaha mikro yang masih dalam tahap rintisan.
Meskipun terdapat larangan baru, pemerintah tetap menyediakan aturan transisi bagi pengusaha yang saat ini masih menggunakan skema pajak lama.
Berdasarkan ketentuan peralihan, CV, PT, firma, dan BUMDes masih boleh memakai PPh Final sesuai PP 55/2022 hingga masa pemanfaatannya benar-benar berakhir.
Ringkasan jangka waktu maksimal penggunaan PPh Final dalam aturan sebelumnya:
| Jenis Bentuk Usaha | Maksimal Jangka Waktu Pemanfaatan |
|---|---|
| Perseroan Terbatas (PT) Umum | 3 Tahun Pajak |
| CV, Firma, dan BUMDes/BUMDesma | 4 Tahun Pajak |
| Wajib Pajak Orang Pribadi | Sesuai Ketentuan Berlaku |
Tabel di atas merangkum durasi transisi yang diberikan agar pelaku usaha memiliki waktu yang cukup untuk menyesuaikan sistem administrasi perpajakan mereka.
Menteri Maman menegaskan bahwa pemerintah tidak secara mendadak menghapus fasilitas tersebut tanpa memberikan ruang gerak bagi para pengusaha untuk bersiap.
Pencegahan Praktik Firm Splitting
Salah satu poin krusial dalam PP 20/2026 adalah adanya klausul tegas yang melarang praktik pemecahan entitas bisnis atau dikenal dengan istilah firm splitting.
Modus ini biasanya dilakukan dengan membagi satu bisnis utama menjadi beberapa unit kecil agar omzet tahunan masing-masing unit berada di bawah Rp4,8 miliar.
Melalui Pasal 57 ayat (2) huruf e dalam aturan tersebut, ditegaskan bahwa akumulasi omzet dari seluruh entitas yang dimiliki satu orang akan dihitung secara total.
Jika total omzet gabungan antara orang pribadi dan perseroan perorangannya melebihi Rp4,8 miliar, maka fasilitas PPh Final tidak dapat digunakan lagi.
"Usaha dengan pendapatan besar sudah seharusnya tidak lagi menikmati fasilitas yang memang dirancang khusus untuk UMKM kecil," kata Maman menambahkan.
Pemerintah berpendapat bahwa bisnis yang sudah mapan dengan omzet tinggi harus mulai beralih menggunakan skema pajak normal untuk mendukung pembangunan nasional.
Opsi Kemudahan Pajak Lainnya bagi Pelaku Usaha
Maman Abdurrahman juga menjelaskan bahwa diperketatnya aturan PPh Final bukan berarti pemerintah menutup mata terhadap kesulitan para wajib pajak badan.
Pemerintah tetap menawarkan skema alternatif yang meringankan, salah satunya adalah pemanfaatan fasilitas Pasal 31E ayat (1) dalam Undang-Undang PPh.
Beberapa kemudahan dan perlindungan pajak yang masih tersedia antara lain:
- Fasilitas pengurangan tarif sebesar 50 persen dari tarif PPh Badan umum bagi perusahaan dengan omzet hingga Rp50 miliar.
- Penerapan tarif efektif sebesar 11 persen bagi penghasilan kena pajak pada bagian omzet sampai dengan Rp4,8 miliar.
- Pembebasan pajak secara total bagi wajib pajak orang pribadi dengan peredaran bruto maksimal Rp500 juta dalam satu tahun.
- Pendampingan intensif dari Direktorat Jenderal Pajak untuk kepatuhan administrasi.
Fasilitas Pasal 31E merupakan bentuk keberpihakan pemerintah agar beban pajak perusahaan menengah tetap terjaga dan tidak memberatkan arus kas usaha.
Bagi pelaku usaha mikro dengan pendapatan di bawah Rp500 juta, negara tetap memberikan perlindungan penuh sehingga mereka tidak perlu membayar pajak sama sekali.
Menteri UMKM berkomitmen untuk terus mendampingi para pelaku usaha agar bisa beradaptasi dengan perubahan regulasi perpajakan yang dinamis ini.
Jika pelaku UMKM menemukan kesulitan atau kendala dalam implementasi aturan baru ini, mereka disarankan untuk segera melapor melalui saluran komunikasi resmi.
Masyarakat dapat menggunakan layanan pengaduan di kanal Ditjen Pajak atau memanfaatkan platform SAPA UMKM yang saat ini sedang dipersiapkan oleh kementerian.
Dengan adanya aturan baru ini, diharapkan iklim usaha di Indonesia menjadi lebih sehat dan tidak ada lagi celah bagi penyalahgunaan fasilitas negara.