Menteri PU Menunggu Keputusan Presiden Terkait Pelantikan Dua Dirjen Baru

Menteri PU Menunggu Keputusan Presiden Terkait Pelantikan Dua Dirjen Baru
Foto: Ilustrasi Menteri PU Menunggu Keputusan Presiden Terkait Pelantikan Dua Dirjen Baru.

Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo menyatakan masih menunggu keputusan Presiden terkait pengangkatan Direktur Jenderal Sumber Daya Air (SDA) dan Dirjen Cipta Karya yang baru di Jakarta pada Jumat, 17 April 2026. Jabatan tersebut kosong setelah pejabat sebelumnya mundur akibat temuan kerugian negara.

Dilansir dari Detik Finance, pengunduran diri kedua dirjen tersebut dipicu oleh laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Januari 2025. Laporan tersebut mencatat adanya potensi kerugian keuangan negara di lingkungan Kementerian PU yang nilainya mencapai hampir Rp3 triliun.

Dody menjelaskan bahwa proses seleksi saat ini berada di tangan kepala negara dan tim penilai akhir. Meski telah mengusulkan sejumlah nama, ia menegaskan wewenang penuh mengenai hasil akhir bukan berada pada dirinya.

"Kalau fit and proper test, saya kan, itu kewenangannya di Pak Presiden dan di tim utamanya ya. Jadi, saya hari ini bersifat menunggu keputusan beliau seperti apa," ungkap Dody kepada wartawan di Gedung Kementerian PU, Jakarta, Jumat (17/4/2026).

Hingga saat ini, identitas para calon yang diusulkan untuk mengisi posisi strategis tersebut belum dibuka ke publik. Dody kembali menekankan posisinya yang pasif dalam tahap finalisasi pemilihan pejabat eselon satu tersebut.

"Jadi kalau hari ini saya ditanya, masalah dua dirjen itu, saya posisinya nunggu, menunggu keputusan presiden seperti apa," imbuhnya.

Sebagai langkah awal penanganan temuan BPK, Menteri PU telah menginstruksikan Sekretaris Jenderal dan Inspektur Jenderal untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Dalam keterangannya di Semarang pada Minggu (1/3/2026), Dody memaparkan adanya penurunan nilai kerugian secara signifikan.

"Kemudian, surat cinta kedua meluncur ke saya itu di Agustus 2025. Nah, di situ disampaikan kerugian keuangan negara itu sudah turun menjadi hampir sekitar Rp 1 triliunan lah. Ya, dari awalnya hampir Rp 3 triliun menjadi sekitar hampir Rp 1 triliun," ujar Dody dalam keterangannya di Semarang, Minggu (1/3/2026).

Pemerintah juga membentuk Majelis Ad-Hoc dan tim khusus di tingkat Satuan Kerja (Satker) untuk mempercepat pengembalian dana dari pihak ketiga. Dody mengambil alih komando pembentukan tim ini karena menilai tindak lanjut dari jajaran internal sebelumnya masih lambat.

"Kemudian membentuk Majelis Ad-Hoc. Membentuk tim di Satker untuk percepatan pengembalian kerugian negara yang disebabkan oleh pihak ketiga. Nah, yang ketiga ini juga belum ada tidak lanjut lebih lanjut dari Irjen dan Sekjen. Makanya kemudian saya ambil alih dengan membentuk tim baru di setiap tamu Satker agar pengembalian kerugian negara bisa lebih cepa dan tidak mengganggu pekerjaan hari-hari para Satker," jelas Dody.

Selain membentuk tim percepatan, Dody mengaktifkan kembali Komite Audit dengan bantuan tenaga ahli dari Kejaksaan Agung. Langkah ini dilakukan untuk membersihkan internal kementerian dan memastikan proses audit di bawah Inspektorat Jenderal berjalan optimal sesuai prinsip praduga tak bersalah.

Artikel terkait

Rekomendasi