Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait tengah merumuskan kebijakan baru yang mewajibkan pengembang menanam pohon di depan setiap unit rumah pada Jumat (8/5/2026). Langkah ini bertujuan memperluas ruang hijau melalui sektor perumahan komersial maupun subsidi di seluruh Indonesia.
Sebagaimana dilansir dari Kompas, inisiatif tersebut merupakan bentuk dukungan nyata pemerintah terhadap gerakan penghijauan yang selama ini telah dimulai oleh para pengembang properti. Maruarar menegaskan bahwa regulasi ini akan mengatur kewajiban penanaman satu hingga dua pohon untuk setiap unit hunian guna menjaga kelestarian ekosistem.
"Kalau saya bikin kebijakan, setiap rumah komersial maupun subsidi harus ditanam di depannya oleh pengembang satu pohon," ujar Menteri PKP Maruarar Sirait di Lampung Selatan.
Penegasan mengenai pentingnya keseimbangan antara pembangunan hunian dan lingkungan hidup menjadi landasan utama kebijakan ini. Terkait mekanisme kepatuhan, Maruarar menyatakan pihaknya lebih memilih pendekatan implementasi langsung oleh para pelaku usaha di lapangan daripada memberikan sanksi administratif.
"Enggak usah pakai sanksi tapi dijalankan ya," lanjut Maruarar Sirait.
Kementerian PKP memproyeksikan adanya dampak signifikan terhadap luasan ruang terbuka hijau jika aturan ini diterapkan secara konsisten. Sebagai gambaran, penanaman satu pohon pada setiap unit rumah subsidi saja dapat menyumbang ratusan ribu pohon baru dalam skala nasional setiap tahunnya.
"Bila dihitung dari rumah subsidi satu tahun kuotanya 350 ribu unit, bila satu rumah tertanam satu pohon maka bisa 350 ribu pohon," ucap Maruarar Sirait dikutip dari Antara.
Saat ini, rumusan aturan tersebut masih dalam tahap pembahasan internal di kementerian agar dapat segera diformulasikan menjadi regulasi resmi. Pemerintah memandang sektor properti memiliki peran strategis dalam agenda penghijauan karena pembangunan tidak boleh hanya terpaku pada penyediaan fisik bangunan semata.