Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberhentikan dua pejabat pajak pada Senin (4/5/2026) setelah hasil audit internal mengungkap adanya penyimpangan serius dalam pengelolaan restitusi atau pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Langkah tegas ini diambil setelah pemeriksaan terhadap lima pejabat yang diduga bertanggung jawab atas penerbitan restitusi dalam skala besar.
Sebagaimana dilansir dari Money, keputusan pencopotan tersebut merupakan respons langsung terhadap arus keluar dana negara yang dinilai tidak terkendali. Investigasi internal menunjukkan bahwa dari lima pejabat tinggi yang diperiksa, dua di antaranya terbukti melakukan pelanggaran sehingga langsung dicopot dari posisinya.
"Saya serius banget dengan restitusi itu, karena keluarnya agak tidak terkendali. Saya investigasi lima orang pejabat yang paling tinggi mengeluarkan restitusi, hari ini dua akan saya copot," ujar Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.
Purbaya memberikan peringatan keras kepada seluruh jajaran di Kementerian Keuangan agar lebih disiplin dalam menjalankan instruksi. Ia menekankan bahwa pemberian restitusi tidak boleh dilakukan secara sembarangan tanpa pengawasan yang ketat.
"Message-nya adalah ketika ada instruksi seperti itu, jalankan dengan baik, jangan jor-joran. Jadi saya enggak main-main," kata Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.
Persoalan utama yang ditemukan dalam sistem ini adalah ketidaksinkronan antara laporan potensi restitusi dengan realisasi di lapangan. Menteri Keuangan menyoroti ketidakakuratan data yang disampaikan oleh para stafnya terkait jumlah dana yang harus dikembalikan kepada wajib pajak.
"Di rapat saya sudah tanya potensinya berapa, staf saya bilang sedikit. Di akhir tahun saya baru tahu keluarnya berkali-kali lipat dari yang mereka sebutkan," ujar Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.
Berdasarkan data kementerian, nilai restitusi pajak pada tahun 2025 tercatat mencapai Rp 361,15 triliun, angka yang menunjukkan kenaikan sebesar 35 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Lonjakan ini memicu kekhawatiran akan adanya kebocoran anggaran negara melalui celah pengembalian pajak.
Pemerintah kini memperketat pengawasan dengan menurunkan ambang batas restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dipercepat dari semula Rp 5 miliar menjadi Rp 1 miliar. Selain itu, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sedang melakukan audit investigatif menyeluruh terhadap praktik restitusi sepanjang periode 2016ÔÇô2025.
Purbaya juga mengidentifikasi adanya ketidakberesan penghitungan pada sektor industri tertentu, khususnya pertambangan. Sektor batu bara dilaporkan memberikan beban restitusi PPN hingga Rp 25 triliun kepada negara.
"Ini ingin kita kendalikan supaya restitusinya lebih rapi. Apalagi di industri batu bara, PPN-nya saya nombok Rp 25 triliun. Jadi saya bayar, dan ada yang tidak benar hitungannya," ucap Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.