Penyiaran langsung atau pemberitaan media terhadap proses persidangan yang belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia. Penegasan tersebut disampaikan oleh Menteri HAM Natalius Pigai di Bandung, Jawa Barat, pada Rabu (20/5/2026), sebagaimana dilansir dari Nasional.
Larangan publikasi tersebut dinilai sejalan dengan ketentuan hukum yang berlaku di tingkat internasional mengenai perlindungan hak-hak individu yang sedang menjalani proses peradilan. Eksistensi regulasi global ini mengatur batasan eksposure terhadap figur yang status hukumnya belum bersifat final.
"Jadi kalau seseorang yang, di dalam Undang-Undang Hak Asasi Manusia Internasional, ketika orang itu dituduh sebagai pelaku, diadili di pengadilan sampai diputus, itu tidak boleh diberitakan," kata Pigai, Menteri HAM.
Aktivitas penyiaran interaktif di media sosial yang mengeksplorasi pengakuan tersangka selama persidangan berlangsung juga menjadi perhatian serius pemerintah. Pigai menambahkan bahwa tindakan menyebarluaskan jalannya sidang secara bebas kepada publik merupakan bentuk pelanggaran hak asasi.
"Yang suka, apalagi siaran ÔÇÿeh guys siaran dari Mahkamah, Pengadilan ini tonton, tersangka sudah menyatakan demikian dan hari ini dia mengakui ini ituÔÇÖ, itu melanggar HAM," lanjut Pigai, Menteri HAM.
Dalam instrumen HAM internasional, publikasi luas mengenai perkara yang berjalan semestinya dihindari sebelum ada putusan hakim yang mengikat. Namun, Pigai mengonfirmasi bahwa fenomena penyiaran ini masih marak di dalam negeri dengan dalih keterbukaan informasi.
"Sesuai dengan instrumen hak asasi manusia tidak boleh dalam proses persidangan itu diberitakan," ungkap Pigai, Menteri HAM.
Mantan Komisioner Komnas HAM tersebut menyadari adanya benturan antara instrumen hukum internasional dengan implementasi kemerdekaan berpendapat di Indonesia. Prinsip hak masyarakat untuk mengetahui informasi sering kali menjadi pembenaran atas penyiaran sidang secara transparan.
"Tapi ya Indonesia atas nama kebebasan ekspresi, atas nama kebebasan pers, right to know, maka harus disiarkan secara terang-benderang. Itu melanggar HAM tapi ya kita maklumi lah," imbuh Pigai, Menteri HAM.
Selain masalah penyiaran sidang, konsep mengenai hak untuk dilupakan atau "right to be forgotten" turut diangkat dalam kesempatan tersebut. Pemulihan nama baik dan penghapusan rekam jejak digital menjadi hak mendasar bagi warga negara yang dinyatakan tidak bersalah oleh hukum.
"Orang yang dituduh dicaci-maki oleh media setiap saat tapi pengadilan memutuskan dia orang benar, tidak salah, maka dia bisa meminta pengadilan untuk menghapus seluruh kontennya seluruh jejak hitamnya. Itu jaminan hak privasi," tutup Pigai, Menteri HAM.