Menteri Sosial RI Saifullah Yusuf membebastugaskan dua pejabat di lingkungan kementeriannya pada Rabu (13/5/2026) setelah ditemukan indikasi potensi malaadministrasi dalam proyek pengadaan sepatu Sekolah Rakyat (SR) tahun anggaran 2025. Langkah tegas di Kantor Kemensos, Jakarta Pusat, ini diambil menyusul hasil klarifikasi tim khusus atas polemik pengadaan tersebut.
Penonaktifan jabatan ini menyasar posisi strategis di birokrasi kementerian. Sebagaimana dilansir dari Nasional, kebijakan tersebut merupakan respon langsung terhadap temuan awal terkait tata kelola pengadaan barang yang sedang menjadi sorotan publik.
"Saya membebastugaskan sementara dari jabatanya pada jabatan Kepala Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa sebagai Pejabat Pembuat Komitmen pada satuan kerja Sekretariat Jenderal dan Kepala Sub Bagian Perlengkapan dan Barang Milik Negara," kata Saifullah Yusuf, Menteri Sosial RI.
Menteri yang akrab disapa Gus Ipul tersebut telah memerintahkan Inspektur Jenderal untuk melakukan pemeriksaan lebih mendalam. Investigasi ini akan berfokus pada evaluasi menyeluruh terhadap proses distribusi dan kualitas perlengkapan sepatu siswa tersebut.
"Semua yang sudah kami lakukan menjadi satu bagian evaluasi untuk memperbaiki pengadaan pada tahun 2026," tutur Saifullah Yusuf, Menteri Sosial RI.
Gus Ipul menjelaskan bahwa langkah ini dipicu oleh gelombang kritik masyarakat. Pihak kementerian juga telah menjalin komunikasi dengan lembaga penegak hukum untuk memastikan transparansi proses berjalan maksimal.
"Kami telah melakukan konsultasi kepada KPK, secara informal juga kami melakukan konsultasi dengan Kejaksaan dan Kepolisian supaya kami bisa melakukan pengadaan barang dan jasa secara akuntabel, transparan, dan bisa diterima sebagai sebuah pengadaan yang bersih dari korupsi," jelas Saifullah Yusuf, Menteri Sosial RI.
Penegasan mengenai pembagian tugas juga disampaikan oleh Mensos guna memperjelas rantai tanggung jawab dalam struktur organisasi. Ia merinci bahwa setiap unit memiliki kewenangan belanja sesuai dengan fungsinya masing-masing dalam skema Kuasa Penggunaan Anggaran.
"Menteri memberikan kuasa kepada bagian-bagian yang memiliki tugas dan fungsi sesuai dengan apa yang mau dibelanjakan. Ada dari bagian umum, ada yang dari pusat penelitan, pengembangan, tergantung tupoksi masing-masing. Itu yang namanya KPA, Kuasa Penggunaan Anggaran," jelas Saifullah Yusuf, Menteri Sosial RI.
Dalam mekanisme teknisnya, Kepala Biro Umum bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran yang menunjuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). PPK inilah yang memegang tanggung jawab penuh atas keberlangsungan proses pengadaan di lapangan.
"Jadi pengadaan itu ada tanggung jawabnya, ada proses-prosesnya, dan semua harus diikuti sesuai dengan ketentuan," tegas Saifullah Yusuf, Menteri Sosial RI.
Di sisi lain, Wakil Menteri Sosial Agus Jabo memaparkan bahwa temuan potensi malaadministrasi ini berakar pada kendala teknis dan sumber daya. Volume pengadaan yang masif di tahun 2025 menjadi salah satu faktor pemicu munculnya celah administratif tersebut.
"Berdasar hasil klarifikasi terhadap proses pengadaan barang dan jasa, diketahui terdapat volumen pengadaan besar, adanya keterbatasan waktu dan keterbatasan sumber daya manusia sehingga ada potensi malaadministrasi," kata Agus Jabo, Wakil Menteri Sosial.
Pendalaman saat ini masih terus dilakukan untuk melihat apakah ada ketidaksesuaian nilai antara tahap perencanaan dan realisasi anggaran. Agus Jabo menekankan bahwa sanksi disiplin sudah menanti bagi pegawai yang terbukti lalai.
"Apabila nantinya ditemukan permasalahan sebagaimana dugaan di atas, maka pihak terkait akan diminta pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan akan dikenalan sanksi disiplin pegawai yang terlibat," jelas Agus Jabo, Wakil Menteri Sosial.