Menparekraf Lobi Purbaya Soal PPh Final UMKM Terbaru 2026, Ini Kabar Baiknya

Menparekraf Lobi Purbaya Soal PPh Final UMKM Terbaru 2026, Ini Kabar Baiknya
Foto: Menparekraf Lobi Purbaya Soal PPh Final UMKM Terbaru 2026, Ini Kabar Baiknya. (Illustration by Pexels)

Anggota Komisi VII DPR, Putra Nababan, baru-baru ini menyuarakan aspirasi penting terkait nasib pelaku ekonomi kreatif di tanah air. Beliau meminta Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenkraf) untuk aktif melakukan negosiasi dengan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa.

Fokus utama dari lobi ini adalah mengenai relaksasi penerapan Pajak Penghasilan (PPh) final bagi wajib pajak di sektor ekonomi kreatif. Hal ini merespons terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang membawa perubahan besar.

Dampak PP 20/2026 Terhadap Badan Usaha

Berdasarkan aturan terbaru dalam PP 20/2026, sejumlah bentuk badan usaha kini tidak lagi diperbolehkan menikmati fasilitas PPh final UMKM. Aturan ini menyasar berbagai bentuk legalitas usaha yang sebelumnya cukup lazim digunakan oleh pelaku kreatif.

Beberapa jenis entitas bisnis yang kini dicoret dari daftar penerima manfaat tarif pajak flat tersebut antara lain adalah:

  • Persekutuan Komanditer atau CV (Commanditaire Vennootschap).
  • Firma dan Perseroan Terbatas (PT) selain kategori perseroan perorangan.
  • Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) serta BUMDes Bersama (BUMDesma).

Putra Nababan menyampaikan kekhawatirannya bahwa regulasi ini dapat menjadi batu sandungan bagi pertumbuhan industri kreatif. Menurutnya, pelaku ekonomi kreatif yang baru berkembang dalam bentuk CV atau PT memerlukan dukungan kebijakan yang lebih ramah.

Beberapa poin keberatan yang disampaikan oleh Putra Nababan meliputi:

  • Kementerian Keuangan sebaiknya tidak memukul rata aturan pajak bagi semua sektor usaha.
  • Pelaku ekonomi kreatif dalam bentuk CV dan PT yang masih dalam tahap inkubasi memerlukan perlindungan khusus.
  • Perlu adanya penundaan kewajiban tarif pajak normal bagi unit usaha yang masih dalam fase perintisan.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam rapat kerja bersama Kemenkraf pada Rabu (3/6/2026). Putra menekankan bahwa Kemenkraf harus berani memperjuangkan nasib para pengusaha kreatif di hadapan kementerian teknis lainnya.

Pentingnya Advokasi Sejak Dini

Lebih lanjut, Putra menilai bahwa Kemenkraf seharusnya dilibatkan sejak tahap awal perumusan peraturan yang menyentuh langsung ekosistem ekonomi kreatif. Keterlibatan ini krusial agar suara pelaku industri di lapangan bisa terakomodasi dalam kebijakan nasional.

Ia mencontohkan, dalam penyusunan PP 20/2026, kementerian terkait bisa melakukan advokasi agar skema PPh final UMKM tetap terbuka bagi industri kreatif. Jika aturan sudah terlanjur disahkan, tugas kementerian kini beralih pada sosialisasi yang intensif.

Langkah-langkah strategis yang disarankan oleh DPR kepada Kemenkraf adalah:

  • Memastikan Kementerian Keuangan memahami karakteristik unik dari model bisnis ekonomi kreatif.
  • Menjelaskan perbedaan mendasar antara bisnis kreatif dengan sektor usaha konvensional agar tidak terjadi penyamaan kebijakan.
  • Melakukan koordinasi mendalam di Lapangan Banteng (kantor Kemenkeu) sebelum menemui para pelaku usaha.

Koordinasi yang matang antar lembaga pemerintah diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum bagi para pengusaha. Hal ini bertujuan agar tidak ada simpang siur informasi saat aturan pajak baru tersebut mulai diterapkan sepenuhnya.

Respon Menteri Ekonomi Kreatif

Menanggapi hal tersebut, Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya memberikan klarifikasi dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR. Ia mengakui bahwa pihaknya memang tidak terlibat langsung dalam proses pembahasan PP 20/2026 yang baru saja terbit.

Meski demikian, Teuku Riefky segera mengambil langkah cepat untuk merespons dampak dari peraturan tersebut. Beliau telah menginstruksikan jajaran bawahannya untuk memetakan masalah yang timbul di lapangan.

Rencana aksi yang akan dilakukan oleh Kemenkraf dalam waktu dekat meliputi:

  • Menginstruksikan 15 direktur yang menangani 17 subsektor ekonomi kreatif untuk bergerak cepat.
  • Membuka jalur komunikasi dan audiensi dengan berbagai asosiasi pengusaha kreatif.
  • Menghimpun masukan serta keluhan dari para pelaku usaha mengenai penerapan aturan pajak tersebut.

Setelah seluruh data dan masukan terkumpul, Teuku Riefky berjanji akan segera berkoordinasi kembali dengan Kementerian Keuangan. Fokus utamanya adalah mencari solusi terbaik terkait penerapan PPh final bagi UMKM di sektor kreatif.

Profesi yang Terdampak Skema Pajak Normal

Teuku Riefky menjelaskan bahwa PP 20/2026 tidak hanya membatasi bentuk badan usaha, tetapi juga mempersempit kategori pekerjaan bebas. Banyak profesi di dunia kreatif yang kini dipastikan tidak bisa lagi menggunakan tarif PPh final sebesar 0,5%.

Penghasilan dari profesi-profesi tersebut nantinya akan dihitung menggunakan skema pajak normal sesuai tarif PPh Orang Pribadi. Perubahan ini tentu memberikan dampak finansial yang signifikan bagi para pekerja mandiri di sektor digital dan seni.

Berikut adalah daftar profesi yang tidak lagi diperbolehkan menggunakan PPh final UMKM:

Kategori Sektor Daftar Profesi / Pekerjaan Bebas
Seni dan Hiburan Musisi, Penyanyi, dan Seniman
Media Digital Influencer, Selebgram, dan Content Creator
Pemasaran Agen Iklan dan profesi pemasaran mandiri lainnya

Tabel di atas merangkum daftar profesi yang berdasarkan aturan baru harus beralih ke skema pajak progresif. Kemenkraf berjanji akan terus memantau ekosistem ini agar transisi kebijakan tidak mematikan kreativitas para kreator konten.

Teuku Riefky menegaskan bahwa pihaknya siap menyuarakan aspirasi lintas kementerian jika ditemukan kendala berat di tingkat teknis. Ia berkomitmen untuk terus mengawal kebijakan ini agar tetap selaras dengan semangat mendukung kemandirian ekonomi.

Sebagai kesimpulan dari pertemuan tersebut, Komisi VII DPR dan Kemenkraf sepakat untuk segera menindaklanjuti seluruh masukan anggota dewan. Langkah koordinasi dengan Kemenkeu kini menjadi prioritas utama untuk menjamin keberlanjutan industri kreatif di tengah perubahan regulasi fiskal.

Artikel terkait

Rekomendasi