Menkeu Tunggu Proses Hukum Terkait Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama

Menkeu Tunggu Proses Hukum Terkait Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama
Foto: Ilustrasi Menkeu Tunggu Proses Hukum Terkait Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah memilih menunggu jalannya proses pembuktian hukum terkait munculnya nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama dalam persidangan kasus dugaan suap pengurusan impor. Pernyataan tersebut disampaikan Purbaya di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, pada Kamis (21/5/2026), sebagaimana dilansir dari Money.

Nama Djaka dikaitkan dengan perkara dugaan suap yang menjerat pimpinan Blueray Cargo Group, John Field. Purbaya menyatakan dirinya berkomunikasi hampir setiap hari dengan Djaka dan memahami situasi yang melatarbelakangi perkara tersebut.

"Kan Pak Djaka dengan saya komunikasi setiap hari. Tapi yang jelas saya ngerti apa yang terjadi," ujar Purbaya saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (21/5/2026).

Bendahara Negara memastikan tidak akan melakukan intervensi terhadap proses persidangan yang sedang berjalan saat ini. Langkah lanjutan terhadap posisi Djaka baru akan diambil setelah adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap.

"Kalau persidangan saya enggak ikut campur, saya lihat saja seperti apa hasilnya kan. Kalau orang nuduh bisa saja, tapi kalau terbukti ya sudah," kata Purbaya.

Apabila keterlibatan dalam pelanggaran hukum tersebut nantinya terbukti di pengadilan, Purbaya menegaskan kesiapannya untuk melaksanakan instruksi ketat dari Presiden Prabowo Subianto terkait pencopotan jabatan pimpinan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

"Harusnya iya (dicopot), kalau terbukti ya," ujar Purbaya.

Sebelumnya, koordinasi langsung telah dilakukan Purbaya bersama Djaka setelah surat dakwaan kasus dugaan suap pengurusan impor dibacakan di persidangan. Pertemuan tersebut dikonfirmasi terjadi di Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Kamis (6/5/2026).

"Sudah (komunikasi). Dia akan ikuti proses hukum yang berlaku. Ini kan belum apa-apa, masih baru," ujar Purbaya di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (6/5/2026).

Atas dasar proses hukum yang baru dimulai, Kementerian Keuangan memutuskan untuk belum menonaktifkan Djaka Budhi Utama dari posisinya sebagai Dirjen Bea dan Cukai sebelum ada kejelasan legalitas.

"Tidak (nonaktifkan). Tidak sampai clear di sana seperti apa. Prosesnya kan baru mulai. Namanya baru muncul, masa langsung berhenti," kata Purbaya.

Sebagai informasi, Djaka resmi menjabat sebagai Dirjen Bea Cukai sejak dilantik oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 23 Mei 2025 setelah sebelumnya mengemban tugas sebagai Sekretaris Utama di Badan Intelijen Negara (BIN). Perkara suap ini bermula dari penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dugaan manipulasi pemeriksaan barang impor KW milik PT Blueray yang melibatkan pemufakatan jahat sejak Oktober 2025.

Sejumlah pejabat Bea Cukai telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024-2026 Rizal, serta pejabat intelijen kepabeanan lainnya seperti Sisprian Subiaksono, Orlando Hamonangan alias Ocoy, dan Budiman Bayu Prasojo. Dalam jalannya persidangan, Ocoy membenarkan adanya pertemuan tertutup enam mata yang dihadiri oleh Djaka, Rizal, dan John Field di Hotel Borobudur, Jakarta, pada 22 Juli 2025.

"Iya, Pak," jawab Ocoy saat dikonfirmasi jaksa di persidangan.

Pihak kejaksaan kemudian mendalami materi pembicaraan tertutup yang melibatkan pucuk pimpinan Bea Cukai tersebut dalam rangkaian kronologi pengurusan importasi barang.

"Memang di pertemuan itu hanya enam mata. Ada Pak Djaka, Pak Rizal, Pak John," tanya jaksa yang kemudian dibenarkan Ocoy.

Artikel terkait

Rekomendasi