Menkeu Tunda Kebijakan Devisa Hasil Ekspor hingga Juni 2026

Menkeu Tunda Kebijakan Devisa Hasil Ekspor hingga Juni 2026
Foto: Ilustrasi Menkeu Tunda Kebijakan Devisa Hasil Ekspor hingga Juni 2026.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menunda kebijakan kewajiban penyimpanan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam hingga Juni 2026 dalam acara Jogja Financial Festival pada Minggu (24/5/2026), akibat adanya lobi pelaku bisnis ke lingkaran Istana Negara, seperti dilansir dari Suara.

Aturan yang seharusnya berlaku mulai 1 Januari 2026 ini bertujuan memperkuat cadangan devisa serta menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah. Pemerintah mewajibkan para eksportir untuk menyimpan devisa tersebut ke Himpunan Bank Negara.

Penundaan ini dipicu oleh tindakan sejumlah pengusaha yang melakukan pendekatan ke lingkungan Istana untuk memperlambat regulasi. Menurut Menkeu Purbaya, kebijakan penempatan dana di bank negara ini merupakan langkah berani demi mencegah devisa dilarikan ke luar negeri.

"Saya duga banyak pelaku bisnis yang melobi ke Istana. Jadi bukan Presiden ya, sekeliling-sekelilingnya ada yang memperlambat," kata Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.

Sebelumnya, banyak eksportir yang memarkir devisa dalam bentuk Rupiah di bank-bank kecil dalam negeri yang kemudian dialirkan kembali ke Singapura. Kondisi tersebut dinilai membuat surplus perdagangan tidak berdampak signifikan pada cadangan devisa nasional.

"Seolah-olah kebijakannya itu tidak berfungsi sama sekali," lanjut Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.

Pemerintah optimistis pengawasan aliran dana akan menjadi lebih mudah setelah devisa ditarik ke bank-bank Himbara. Purbaya juga menegaskan akan mengambil tindakan tegas terhadap jajaran direksi bank negara jika ditemukan adanya pelanggaran dalam pelaksanaan aturan baru ini.

"Jadi walaupun ekspor kita selalu surplus, Dolarnya lebih banyak, tapi enggak ada dampaknya ke cadangan devisa kita. Jadi dengan cara menarik ke bank-bank negara, bank-bank Himbara, kan pengawasannya lebih gampang nanti," papar Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.

Melalui kebijakan tersebut, pemerintah menargetkan penguatan nilai tukar mata uang domestik secara signifikan pada pertengahan tahun ini. Masyarakat diimbau tidak panik terhadap risiko krisis ekonomi karena potensi masuknya Dolar AS ke dalam negeri masih sangat besar.

"Kalau saya bilang pemain valas cepat-cepat jual lah. Kita akan dorong Rupiah ke Rp 15 ribu," jelas Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.

Langkah sosialisasi mengenai aturan teknis penempatan devisa ini sebelumnya sudah dijalankan oleh pihak Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian kepada asosiasi usaha. Kebijakan ini memiliki landasan hukum berupa Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2026 dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026.

"Kebijakan ini tentunya dilengkapi dengan berbagai instrumen yang disiapkan oleh Bank Indonesia untuk memastikan bahwa hasil ekspor kita memberikan kontribusi nyata bagi ketahanan finansial nasional," kata Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian pada Jumat (22/5/2026).

Berdasarkan ketentuan tersebut, tingkat kepatuhan memasukkan devisa ke sistem keuangan domestik ditargetkan mencapai 100 persen. Sektor migas diwajibkan menempatkan devisa sebesar 30 persen selama tiga bulan, sedangkan sektor non-migas wajib menyimpan seluruh devisanya selama 12 bulan di rekening khusus.

Artikel terkait

Rekomendasi