Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan kesiapannya untuk memenuhi panggilan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) guna membahas kondisi nilai tukar rupiah yang terus tertekan terhadap dollar Amerika Serikat (AS). Dilansir dari Money, langkah ini diambil sebagai respons atas rencana Ketua DPR RI Puan Maharani untuk meminta penjelasan dari pemerintah dan Bank Indonesia.
Purbaya memberikan penegasan bahwa tanggung jawab dalam menjaga stabilitas nilai tukar sepenuhnya berada di bawah otoritas bank sentral. Menurutnya, posisi Kementerian Keuangan lebih bersifat pasif karena instrumen kebijakan moneter tidak berada dalam jangkauan kementerian tersebut.
"Kalau rupiah itu urusan bank sentral, bukan urusan Kementerian Keuangan," ujar Purbaya di Kementerian Keuangan pada Selasa (12/5/2026).
Meskipun belum menerima surat undangan resmi dari pihak legislatif, pemerintah memastikan akan kooperatif dalam memberikan paparan jika diminta. Purbaya menegaskan bahwa hingga saat ini ia masih menunggu prosedur administrasi dari DPR terkait jadwal pertemuan tersebut.
"Belum tahu, belum ada undangannya. Tapi saya siap," ujar dia.
Purbaya kembali mengingatkan bahwa berdasarkan payung hukum yang berlaku, tugas pokok Bank Indonesia adalah memastikan stabilitas moneter dan nilai tukar tetap terjaga dengan baik di tengah dinamika pasar global.
"Karena tugas bank sentral menurut undang-undang hanya satu, yaitu menjaga stabilitas nilai tukar. Bukan yang lain," ucap Purbaya.
Tekanan terhadap mata uang Garuda terlihat sangat nyata pada perdagangan hari ini di pasar spot. Berdasarkan data Bloomberg, rupiah ditutup merosot 115 poin atau setara 0,66 persen ke posisi Rp 17.529 per dollar AS, yang menjadi level terendah sepanjang sejarah.
Kondisi serupa tercatat pada kurs Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (Jisdor) Bank Indonesia yang berada di level Rp 17.514 per dollar AS. Angka tersebut menunjukkan pelemahan signifikan dibandingkan posisi hari sebelumnya yang masih tertahan di level Rp 17.415.
Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani telah mendesak agar pemerintah dan Bank Indonesia segera melakukan langkah antisipasi cepat. Puan mengkhawatirkan jika tekanan terhadap rupiah terus berlanjut tanpa kendali, hal tersebut akan memberikan dampak negatif yang luas bagi ketahanan ekonomi nasional.
DPR juga berencana mengintegrasikan pembahasan pelemahan nilai tukar ini dalam agenda Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) untuk penyusunan APBN 2027.
"Ya tentu saja kita akan meminta kepada pemerintah dan stakeholder yang ada untuk mengantisipasi hal tersebut," kata Puan saat konferensi pers di Gedung DPR RI, Selasa (12/5/2026).