Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan respons terkait dugaan kasus suap yang menyeret Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama di Jakarta Pusat pada Kamis (21/5/2026). Dilansir dari Detik Finance, anak buah Menkeu tersebut diduga menerima uang senilai 213.600 dolar Singapura atau sekitar Rp 2,9 miliar.
Uang suap yang melibatkan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) ini diduga berasal dari pimpinan Blueray Cargo, John Field. Kasus importasi barang tersebut saat ini tengah diusut dan disidangkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menkeu menegaskan posisi kelembagaannya yang tidak akan mengintervensi proses hukum terhadap jajarannya. Tindakan tegas berupa pencopotan jabatan baru akan diambil oleh Kementerian Keuangan apabila seluruh dakwaan hukum telah terbukti di pengadilan.
"Kalau persidangan saya nggak ikut campur, saya lihat saja seperti apa hasilnya. Kan kalau orang nuduh bisa saja, tetapi kalau terbukti ya sudah. (Bakal dicopot) harusnya iya, kalau terbukti ya," ujar Purbaya, Menteri Keuangan.
Komunikasi intensif diklaim tetap berjalan antara Menteri Keuangan dengan pimpinan otoritas kepabeanan tersebut. Meski demikian, kepastian mengenai apakah dugaan aliran dana ini telah dikonfirmasi langsung kepada yang bersangkutan tidak dijawab secara rinci.
"Pak Djaka sama saya komunikasi setiap hari. Haha saya nggak ikut campur, saya tunggu hasil sidang saja," ucap Purbaya, Menteri Keuangan.
Sebelum menyudahi sesi wawancara dengan awak media, bendahara negara tersebut menyatakan bahwa dirinya memahami situasi yang sedang terjadi. Namun, tidak ada penjelasan lebih lanjut mengenai detail informasi internal yang ia ketahui terkait perkara ini.
"Yang jelas saya ngerti apa yang terjadi. Ada lah," tutur Purbaya, Menteri Keuangan.
Pembuktian mengenai aliran dana ini sebelumnya dibeberkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam persidangan yang digelar pada Rabu (20/5/2026). Jaksa mengonfirmasi keberadaan barang bukti berupa amplop berkode khusus yang ditujukan untuk Dirjen Bea Cukai.
"Izin majelis kami tegaskan yang Sales 2, 1 adalah Dirjen Bea Cukai nilainya 213.600 dolar Singapura. Itu kami yang menegaskan, kami, karena kami yang punya bukti ini," kata Jaksa KPK M Takdir Suhan.
Selain amplop kode nomor 1 untuk Dirjen, jaksa mengidentifikasi amplop kode nomor 2 untuk Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode September 2024-Januari 2026. Amplop kode nomor 3 diperuntukkan bagi Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC, Sisprian Subiaksono.
Tiga petinggi Blueray Cargo ditetapkan sebagai terdakwa dalam perkara ini, yaitu John Field selaku pimpinan, Deddy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional, dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi. JPU KPK mendakwa ketiganya memberikan uang total Rp 61,3 miliar dalam mata uang dolar Singapura serta fasilitas mewah senilai Rp 1,8 miliar.
Pertemuan awal antara pejabat DJBC dan pengusaha kargo terungkap dalam surat dakwaan terjadi di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat pada Juli 2025. Pertemuan itu dihadiri oleh Djaka Budhi Utama, Rizal, Sisprian Subiaksono, Orlando Hamonangan Sianipar, serta John Field.
"Bahwa selanjutnya pada Juli 2025 bertempat di Hotel Borobudur, Jalan Lapangan Banteng Selatan Nomor 1, Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat, dilakukan pertemuan antara pejabat-pejabat di DJBC antara lain Djaka Budi Utama, Rizal, Sisprian Subiaksono dan Orlando Hamonangan Sianipar," tulis isi surat dakwaan Jaksa KPK.
Keluhan mengenai peningkatan status jalur merah dan dwelling time barang impor disampaikan John Field dalam pertemuan lanjutan pada Agustus 2025. Komunikasi tersebut direspons oleh Orlando, Sisprian, dan Rizal dengan mempermudah pengeluaran barang impor milik Blueray Cargo.
Rangkaian pemberian dana ilegal ini dilakukan berkala sejak Juli 2025 senilai Rp 8,2 miliar, disusul Agustus 2025 sebesar Rp 8,9 miliar, dan September 2025 sebesar Rp 8,5 miliar. Aliran dana terus mengalir hingga Januari 2026 dan dinilai melanggar Pasal 605 ayat 1 huruf a serta Pasal 606 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP.