Menkeu Pertahankan Dirjen Bea Cukai Meski Terseret Dakwaan Suap Impor

Menkeu Pertahankan Dirjen Bea Cukai Meski Terseret Dakwaan Suap Impor
Foto: Ilustrasi Menkeu Pertahankan Dirjen Bea Cukai Meski Terseret Dakwaan Suap Impor.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan belum berencana menonaktifkan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budi Utama pada Kamis (6/5/2026). Langkah ini diambil meski nama Djaka muncul dalam surat dakwaan kasus dugaan suap pengurusan impor yang melibatkan pimpinan Blueray Cargo Group.

Purbaya menyatakan bahwa pemerintah masih memantau perkembangan proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan sebelum mengambil tindakan administratif. Dilansir dari Money, kemunculan nama dalam dokumen dakwaan dinilai belum cukup kuat menjadi dasar pemberhentian sementara dari jabatan tersebut.

"Ya kita lihat saja nanti. Nanti kita lihat proses hukumnya seperti apa," ujar Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.

Pemerintah berencana melakukan pencermatan menyeluruh terhadap dinamika persidangan guna menentukan langkah bagi pejabat terkait. Purbaya menekankan bahwa penetapan status administratif tidak akan dilakukan secara terburu-buru selama proses hukum baru dimulai.

"Tidak. Tidak sampai clear di sana seperti apa. Prosesnya kan baru mulai. Namanya baru muncul. Masa langsung berhenti," katanya.

Kementerian Keuangan juga berkomitmen memberikan dukungan hukum bagi pegawainya yang harus berhadapan dengan proses peradilan. Namun, bantuan hukum tersebut dipastikan bukan merupakan upaya untuk mengintervensi independensi penegak hukum.

"Ada pasti kalau ada. Kalau misalnya dipanggil dan segala macam, yang lain juga ada pendampingan," ujarnya.

Bendahara negara ini mengaku telah menjalin komunikasi langsung dengan Djaka Budi Utama mengenai perkara yang menyeret namanya. Dalam pertemuan tersebut, Dirjen Bea Cukai menyatakan komitmennya untuk bersikap kooperatif selama rangkaian proses hukum berlangsung.

Berdasarkan dakwaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nomor 38/TUT.01.04/24/04/2026, kasus ini melibatkan pengusaha John Field serta dua petinggi operasional kargo. Para terdakwa diduga mengalirkan dana sebesar Rp 61,3 miliar dalam bentuk dollar Singapura untuk memperlancar arus barang impor.

Nama Djaka Budi Utama bersama beberapa pejabat lain disebut menghadiri pertemuan di Hotel Borobudur pada Juli 2025 bersama para pengusaha. Meski namanya tercantum, jaksa penuntut umum tidak merinci adanya aliran uang atau fasilitas yang diterima secara langsung oleh Djaka dalam surat dakwaan tersebut.

Pihak kejaksaan lebih fokus pada dugaan suap terhadap pejabat Bea Cukai lainnya, termasuk pemberian barang mewah berupa jam tangan Tag Heuer dan unit mobil Mazda CX-5. Modus operandi yang dilakukan mencakup manipulasi sistem pengawasan impor untuk meminimalkan risiko pemeriksaan fisik barang di pelabuhan.

Artikel terkait

Rekomendasi