Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan posisi Letjen Djaka Budi Utama sebagai Direktur Jenderal Bea dan Cukai tetap aman di tengah bergulirnya kasus dugaan suap impor yang melibatkan Blueray Cargo Group. Penegasan ini disampaikan Purbaya di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Kamis (6/5/2026), menanggapi munculnya nama Djaka dalam surat dakwaan jaksa.
Keputusan untuk tidak menonaktifkan Djaka Budi Utama didasari oleh prinsip penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Dilansir dari Money, bendahara negara tersebut menilai pemecatan sementara belum memiliki dasar kuat hanya karena pencantuman nama dalam dokumen persidangan.
ÔÇ£Ya kita lihat saja nanti. Nanti kita lihat proses hukumnya seperti apa,ÔÇØ ujar Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.
Pemerintah memilih untuk melakukan pencermatan menyeluruh terhadap dinamika kasus sebelum mengambil tindakan administratif. Purbaya menekankan bahwa kemunculan nama seseorang dalam dakwaan belum berarti orang tersebut terlibat secara pidana.
ÔÇ£Tidak. Tidak sampai clear di sana seperti apa. Prosesnya kan baru mulai. Namanya baru muncul. Masa langsung berhenti,ÔÇØ kata Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.
Mengenai bantuan hukum bagi pejabat yang terseret, Kementerian Keuangan menyatakan kesiapan untuk memberikan fasilitas pendampingan. Purbaya menjamin hal ini merupakan prosedur standar bagi seluruh pegawai yang berhadapan dengan hukum tanpa bermaksud mengintervensi independensi aparat penegak hukum.
ÔÇ£Ada pasti kalau ada. Kalau misalnya dipanggil dan segala macam, yang lain juga ada pendampingan,ÔÇØ ujar Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.
Klarifikasi secara internal telah dilakukan oleh Menkeu dengan memanggil langsung Dirjen Bea Cukai terkait. Dalam pertemuan tersebut, Djaka menyatakan komitmennya untuk bersikap kooperatif selama rangkaian proses hukum berlangsung.
Kasus ini bermula dari dakwaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap pimpinan Blueray Cargo Group, John Field, beserta dua bawahan lainnya. Jaksa JPU mendalilkan adanya pemberian suap senilai Rp 61,3 miliar dan fasilitas mewah sebesar Rp 1,845 miliar demi kelancaran arus barang impor sejak Juli 2025.
Nama Djaka Budi Utama muncul dalam konteks kehadiran pada pertemuan di Hotel Borobudur bersama sejumlah pejabat lain pada Juli 2025. Meski tercatat hadir, jaksa KPK belum memaparkan bukti spesifik mengenai penerimaan uang atau gratifikasi oleh sang Dirjen dalam perkara yang merugikan keuangan negara tersebut.