Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi memperpanjang masa pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan atau PPh Pasal 29 hingga 31 Mei 2026. Keputusan ini diumumkan bertepatan dengan batas akhir awal pelaporan pada Kamis, 30 April 2026, guna memberikan kelonggaran bagi para wajib pajak.
Kebijakan relaksasi tersebut diambil setelah adanya koordinasi internal di lingkungan kementerian pada hari terakhir penyampaian SPT. Dilansir dari Ekonomi, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto mengungkapkan bahwa perpanjangan ini merupakan arahan langsung dari pimpinan kementerian.
"Konsultasi kami tadi pagi dengan Pak Menteri, Pak Menteri memutuskan untuk memberikan relaksasi," terang Bimo kepada wartawan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Pusat, Kamis (30/4/2026).
Bimo menjelaskan bahwa langkah Menkeu Purbaya didasari oleh berbagai masukan yang diterima dari asosiasi pengusaha dan sejumlah korporasi. Berdasarkan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), batas normal pelaporan SPT bagi Wajib Pajak (WP) Badan sebenarnya jatuh setiap tanggal 30 April.
Hingga siang hari di tanggal penutupan awal, tercatat sebanyak 12,6 juta SPT telah masuk ke sistem Direktorat Jenderal Pajak. Angka tersebut merepresentasikan sekitar 84 persen dari total target yang ditetapkan pemerintah sebanyak 15 juta SPT, mencakup WP Orang Pribadi maupun Badan.
Pihak otoritas pajak menggarisbawahi bahwa keringanan ini saat ini baru mencakup prosedur pelaporan administrasi saja. Peninjauan lebih dalam sedang dilakukan oleh DJP Kemenkeu untuk menentukan nasib kebijakan terkait kewajiban setoran pembayaran pajaknya.
"Relaksasi ini ada dua hal. Yang sudah diputuskan untuk pelaporan SPT. Yang pembayaran SPT kami masih akan menghitung dahulu terkait pengamanan target April 2026," pungkasnya.
Di sisi lain, Bimo memastikan bahwa tidak ada perpanjangan tambahan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi atau PPh Pasal 21 yang berakhir pada hari ini. Sebelumnya, tenggat waktu bagi individu telah mendapatkan relaksasi satu bulan penuh dari jadwal semula di akhir Maret menjadi 30 April 2026.