Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memperketat pengawasan terhadap proses restitusi pajak guna memastikan pengembalian kelebihan pembayaran tepat sasaran dan mencegah kebocoran penerimaan negara. Langkah pengetatan ini dipastikan tidak akan membatasi atau memberlakukan sistem kuota pencairan bagi wajib pajak yang memenuhi ketentuan.
Kebijakan pengetatan pemeriksaan tersebut disampaikan dalam konferensi pers APBN KiTa edisi April 2026 di Jakarta pada Rabu, 19 Mei 2026, seperti dilansir dari Media Indonesia. Otoritas pajak kini meningkatkan kehati-hatian dalam meneliti permohonan pengembalian pajak, terutama untuk nominal yang bernilai besar.
"Enggak, enggak ada kuota. Cuma kita lihat, perhatikan aja itu yang restitusi ben!r atau enggak. Kalau ngaco-ngaco ditahan dulu," kata Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.
Pemerintah menerapkan kebijakan ini sebagai respons atas indikasi adanya kebocoran anggaran negara dari pencairan restitusi pada periode sebelumnya yang dinilai terlalu besar serta tidak terarah.
"Dulu tau enggak Anda bayar berapa? Cukup banyak kebocoran dari restitusi, jadi kita pastikan nggak kejadian lagi," kata Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.
Kementerian Keuangan juga telah menginstruksikan Direktorat Jenderal Pajak untuk menguji kembali proses restitusi yang tengah berjalan demi mengantisipasi adanya praktik penyimpangan.
"Saya nggak tahu itu restitusi betulan atau ada kongkalikong. Dia (Dirjen Pajak), saya minta meneliti kembali restitusi seperti apa. Tapi nggak berhenti, masih jalan terus," kata Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.
Selain pengetatan internal, pemerintah melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan untuk melakukan audit menyeluruh terhadap kinerja restitusi pajak pada periode tahun 2016 hingga 2025.
"Belum disampaikan ke saya. Saya sudah minta beberapa bulan lalu, mungkin juga belum selesai. Jadi saya minta audit restitusi pajak dari 2016 sampai 2025," kata Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak, realisasi pengembalian pajak sepanjang Januari hingga April 2026 telah mencapai lebih dari Rp160 triliun, di mana angka tersebut bergerak dinamis dibanding realisasi setahun penuh pada tahun lalu yang menyentuh Rp360 triliun.
"Restitusi kita keluarkan terus tiap bulan. Sampai sekarang sudah kita keluarkan lebih dari Rp160 triliun. Kalau dibandingkan tahun lalu full year Rp360 triliun, ini kan baru empat bulan," kata Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.