Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah tidak akan melakukan pemeriksaan atau pengejaran kembali terhadap wajib pajak yang telah mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty Jilid II pada Senin (11/5/2026). Langkah ini diambil guna merespons keresahan masyarakat dan pelaku usaha terkait rencana audit data peserta pengampunan pajak tersebut.
Dilansir dari Ekonomi, jaminan ini diberikan untuk memastikan harta yang sudah didaftarkan secara sukarela tidak akan digali kembali oleh otoritas fiskal. Menkeu menyatakan bahwa kepatuhan para wajib pajak ke depannya hanya akan ditinjau berdasarkan aktivitas bisnis rutin dan perkembangan ekonomi yang berjalan normal.
Keputusan tersebut merupakan bentuk klarifikasi resmi dari Kementerian Keuangan untuk meredam kegaduhan yang sempat muncul di ruang publik. Purbaya menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga konsistensi aturan yang telah disepakati sebelumnya dalam program PPS.
"Ini cuma klarifikasi saja karena ada keributan di luar yang berhubungan dengan tax amnesty. Katanya sekarang kan dikejar-kejar lagi. Jadi, itu tidak akan dilakukan," kata Purbaya, Menteri Keuangan.
Menkeu juga memberikan atensi khusus terhadap rencana Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang sebelumnya berniat melakukan pembedahan data peserta. Pihaknya berencana memberikan tindakan tegas apabila langkah otoritas pajak justru mengganggu stabilitas iklim usaha di Indonesia.
"Saya akan tegur DJP agar selalu menjaga iklim usaha dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, sehingga kepercayaan wajib pajak dan keberlanjutan reformasi perpajakan tetap terjaga dengan baik," ungkap Purbaya, Menteri Keuangan.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto sempat memberikan pernyataan berbeda dalam konferensi pers APBN Kita pada Selasa (5/5/2026). Ia mengindikasikan adanya pemeriksaan terhadap ketepatan janji repatriasi dan potensi kurang ungkap oleh para peserta program tersebut.
"Kita lihat lagi ketepatan janji repatriasinya dan juga kita lihat lagi apakah ada kurang ungkap," kata Bimo, Dirjen Pajak.
Pihak otoritas pajak menduga masih terdapat pelanggaran terkait harta yang tidak dilaporkan sepenuhnya setelah program berakhir pada tahun 2021. Berdasarkan aturan awal, peserta PPS seharusnya terbebas dari pemeriksaan PPh Orang Pribadi periode 2016-2020 selama tidak ditemukan data harta baru.
DJP sebelumnya menekankan pentingnya penyelesaian administratif bagi wajib pajak yang dianggap belum melengkapi kewajiban laporannya secara akurat. Hal ini termasuk pengawasan terhadap komitmen investasi pada instrumen yang telah disediakan pemerintah.
"Kami melakukan penyelesaian terkait dengan pemeriksaan wajib pajak peserta PPS yang kurang lengkap hartanya," tegas Bimo, Dirjen Pajak.