Menkeu Larang DJP Periksa Kembali Peserta Pengungkapan Sukarela

Menkeu Larang DJP Periksa Kembali Peserta Pengungkapan Sukarela
Foto: Ilustrasi Menkeu Larang DJP Periksa Kembali Peserta Pengungkapan Sukarela.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melarang Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan pemeriksaan ulang terhadap harta peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) di Jakarta pada Senin, 11 Mei 2026. Langkah ini diambil guna memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak serta menjaga kondusivitas iklim usaha di Indonesia.

Keputusan tegas tersebut bertujuan agar instansi perpajakan tidak lagi menelusuri aset yang telah dilaporkan secara resmi dalam program pengampunan pajak tersebut. Purbaya menekankan pentingnya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap kebijakan pemerintah yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Pajak (HPP), sebagaimana dilansir dari Suara.

Instruksi ini muncul sebagai respons atas keresahan dunia usaha mengenai isu pemeriksaan kembali terhadap peserta tax amnesty jilid II yang dianggap belum sepenuhnya mengungkap harta. Purbaya menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen melindungi para wajib pajak yang telah patuh mengikuti prosedur legal tersebut.

"Dengan ini saya mengimbau kepada masyarakat, khususnya dunia usaha agar tetap tenang dan tidak menafsirkan pemberitaan secara berlebihan," kata Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.

Penegasan mengenai penghentian pengejaran aset wajib pajak peserta PPS disampaikan Menkeu untuk meredam spekulasi yang berkembang di publik. Pihaknya menjamin bahwa hak-hak wajib pajak yang sudah ikut serta akan tetap dihormati oleh otoritas pajak.

"Katanya sekarang kan dikejar-kejar lagi yang tax amnesty. Jadi itu enggak akan dilakukan, jadi tidak akan dilakukan lagi," lanjut Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.

Bendahara Negara tersebut juga memastikan telah memberikan teguran langsung kepada pihak DJP. Fokus utama otoritas pajak ke depan seharusnya bergeser pada kepatuhan rutin sesuai dengan perkembangan bisnis wajib pajak saat ini, bukan menggali data masa lalu yang sudah diampuni.

"Yang sudah tax amnesty ya sudah. Di amnesty enggak akan digali-gali lagi yang sudah didaftarkan itu. Ke depan hanya mereka harus bayar sesuai dengan bisnisnya saja, perkembangan bisnis seperti biasa," jelas Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.

Sebelumnya, rencana untuk memeriksa kembali kepatuhan peserta PPS sempat diwacanakan oleh pihak internal DJP. Hal tersebut didasari oleh pemantauan terhadap komitmen repatriasi harta serta potensi adanya aset yang masih belum dilaporkan sepenuhnya saat program berlangsung.

"Kami juga melakukan penyelesaian terkait dengan pemeriksaan wajib pajak peserta PPS yang kurang mengungkap hartanya. Kita lihat lagi ketepatan janji repatriasinya dan kita lihat apakah ada kurang diungkapkan saat PPS," ucap Bimo Wijayanto, Dirjen Pajak.

Artikel terkait

Rekomendasi