Pemerintah mengambil langkah tegas dengan melakukan intervensi di pasar obligasi untuk mengatasi pelemahan nilai tukar Rupiah pada Mei 2026. Langkah ini diambil guna menjaga stabilitas mata uang domestik yang sempat mengalami tekanan terhadap Dolar AS.
Dikutip dari Suara, dana total sebesar Rp 1,8 triliun telah disuntikkan ke pasar primer dan sekunder sejak minggu lalu. Suntikan modal tersebut bertujuan memperkuat posisi Rupiah sekaligus mengendalikan harga obligasi negara agar tetap stabil.
Kebijakan stabilisasi yang diterapkan terbukti efektif memulihkan kepercayaan para investor asing terhadap obligasi negara. Melalui intervensi ini, fluktuasi harga di pasar obligasi kini dapat dipertahankan dalam kondisi yang aman dan terkendali.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengakui kalau Pemerintah terpaksa turun tangan untuk mengatasi nilai tukar Rupiah yang melemah beberapa waktu belakangan.
Pada pembukaan Rabu 20 Mei 2026 pagi, mata uang Indonesia tersebut melemah 31 poin atau merosot sebesar 0,21 persen ke level Rp 17.743 per Dolar AS. Sehari sebelumnya, nilai tukar Rupiah ditutup pada posisi Rp 17.704.
Menkeu Purbaya menyebut kalau dirinya terpaksa melakukan inisiatif memperkuat nilai Rupiah melalui pasar obligasi sejak minggu lalu.
"Jadi Rupiah gonjang-ganjing, Pemerintah terpaksa melakukan inisiatif menjaga stabilitas di pasar obligasi. Kami sudah masuk mulai minggu lalu," katanya dalam konferensi pers APBN KiTa edisi Mei 2026 di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, dikutip Rabu (20/3/2026).
Alokasi dana intervensi tersebut dibagi ke dalam dua sektor pasar modal. Hingga Selasa lalu, Pemerintah menggelontorkan dana sebesar Rp 1,3 triliun ke pasar primer, sementara Rp 500 miliar sisanya disuntikkan ke pasar sekunder.
"Jadi tindakan kita menjaga stabilitas bond market itu sudah bisa mengembalikan kepercayaan investor asing terhadap bond kita," jelasnya.
Dalam menyelamatkan Rupiah, Purbaya sebelumnya menyebut kalau Pemerintah Indonesia memiliki dua cara yakni Bond Stabilization Fund dan Bond Stabilization Framework.
Mekanisme pertama, yaitu pengelolaan anggaran langsung untuk pasar obligasi, menjadi opsi yang saat ini sudah berjalan. Langkah tersebut diambil sebagai respons cepat pertahanan awal keuangan negara.
Sementara itu, skema Bond Stabilization Framework menuntut koordinasi yang lebih luas dengan melibatkan institusi keuangan lain. Kebijakan ini akan mengikutsertakan PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI) yang berada di bawah naungan Kemenkeu.
Selain PT SMI, implementasi kerangka kerja tersebut juga harus melibatkan anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) lainnya. Lembaga yang dimaksud meliputi Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Namun untuk saat ini Purbaya mengaku belum perlu menerapkan Bond Stabilization Framework karena harga obligasi masih terkendali saat ini.
"Tapi sekarang belum separah itu keadaannya masih relatif lumayan lah," jelasnya.