Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membantah tudingan bahwa pemerintah sengaja menahan restitusi pajak demi mengamankan target penerimaan negara. Penegasan tersebut disampaikan dalam konferensi pers APBN KiTA di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, pada Selasa (19/5/2026).
Dilansir dari Detik Finance, realisasi pengembalian kelebihan pembayaran pajak ini justru menunjukkan tren peningkatan dan diklaim telah menyentuh angka Rp 160 triliun. Mekanisme pengembalian dana dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ini menyasar wajib pajak yang membayar pajak lebih besar dari seharusnya atau yang tidak terutang.
Pemerintah menyatakan bahwa proses pencairan dana kelebihan pembayaran pajak tersebut tetap didistribusikan secara berkala kepada wajib pajak setiap bulannya. Melalui data kuartal awal ini, otoritas fiskal memproyeksikan total pengembalian dana hingga akhir tahun berpotensi melonjak hingga melampaui capaian tahun sebelumnya.
"Restitusi kita keluarkan terus setiap bulan. Sampai sekarang sudah Rp 160 triliun lebih ya? Sampai sekarang sudah kita keluarkan Rp 160 triliun. Kalau dibandingkan tahun lalu, tahun lalu full year itu Rp 360 triliun setahun penuh," kata Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.
Volume pengembalian dana pajak ini diperkirakan akan terus bertambah seiring berjalannya waktu. Akumulasi nilai restitusi sepanjang tahun berjalan diproyeksikan dapat mengalami pertumbuhan yang signifikan di atas 30 persen.
"Ini kan baru 4 bulan, kalau kita kali 3, Rp 480 triliun, kira-kira," sambung Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.
Langkah penjelasan ini diambil oleh pihak kementerian guna menanggapi keluhan dari sejumlah pelaku usaha mengenai isu pembatasan kuota pencairan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Di sisi lain, Kementerian Keuangan mengonfirmasi adanya pengetatan pengawasan guna menyaring permohonan yang terindikasi bermasalah.
"Enggak, nggak ada kuota. Cuma kita lihat, perhatikan aja itu yang restitusi benar apa enggak. Kalau ngaco-ngaco, ditahan dulu. Dulu tau nggak Anda berapa? Cukup banyak kebocoran dari restitusi, jadi kita pastikan nggak terjadi lagi. Itu aja. Pengusahanya mana? Biar gue tanya nih. Biar takut dia," ucap Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.
Sebagai langkah preventif terhadap potensi kerugian negara akibat pengajuan fiktif, aturan mengenai batas atas restitusi diperketat. Batas maksimal pengembalian Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang masuk dalam skema percepatan kini dipangkas menjadi Rp 1 miliar dari yang sebelumnya mencapai Rp 5 miliar untuk tiap masa pajak.