Mendikdasmen Dorong Pendidikan Nonformal Tekan Angka Putus Sekolah

Mendikdasmen Dorong Pendidikan Nonformal Tekan Angka Putus Sekolah
Foto: Ilustrasi Mendikdasmen Dorong Pendidikan Nonformal Tekan Angka Putus Sekolah.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menyoroti peran penting pendidikan nonformal saat melakukan rapat kerja bersama Komisi X DPR pada Rabu, 21 Januari 2026. Dalam pertemuan tersebut, ia mengungkapkan bahwa terdapat banyak anggota Dewan yang merupakan lulusan pendidikan kesetaraan Paket C.

Pernyataan tersebut disampaikan berkaitan dengan rencana penguatan layanan pendidikan melalui Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM). Dilansir dari Caritahu, keberadaan PKBM diproyeksikan menjadi solusi strategis pemerintah untuk menekan angka putus sekolah di berbagai wilayah Indonesia.

Pendidikan Paket C merupakan jalur pendidikan kesetaraan yang memiliki kedudukan setara dengan jenjang SMA atau SMK. Program ini menjadi alternatif bagi masyarakat yang kehilangan kesempatan mengenyam pendidikan formal akibat kendala ekonomi, faktor budaya, maupun letak geografis yang sulit dijangkau.

Berdasarkan regulasi Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2024, pengelolaan pendidikan Paket C berada di bawah tanggung jawab Direktorat SMA. Pemerintah menegaskan tidak ada batasan usia bagi peserta didik yang ingin mengikuti program ini, selama telah menyelesaikan jenjang pendidikan sebelumnya seperti SMP, MTs, atau Paket B.

Metode pembelajaran dalam program ini dirancang fleksibel dengan tiga skema utama, yakni tatap muka, tutorial, serta pembelajaran mandiri. Kurikulum yang diberikan mencakup mata pelajaran umum, program kecakapan hidup (lifeskill), serta program pemberdayaan kepemudaan untuk membekali lulusannya.

Meskipun memiliki fleksibilitas tinggi, peserta didik Paket C tetap diwajibkan mengikuti seluruh proses pembelajaran dan ujian akhir sekolah untuk memperoleh ijazah. Aturan mengenai penerbitan ijazah ini mengacu pada Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024 yang menjamin legalitas lulusannya.

Ijazah yang diperoleh melalui jalur ini memiliki kekuatan hukum yang sama dengan ijazah pendidikan formal. Lulusan Paket C secara resmi dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang universitas di seluruh Indonesia, bahkan memiliki kesempatan untuk mendaftar sebagai anggota TNI.

Artikel terkait

Rekomendasi