Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian resmi menginstruksikan seluruh gubernur di Indonesia untuk memberikan pembebasan pajak bagi kendaraan listrik berbasis baterai pada Kamis (23/4/2026). Langkah ini dilakukan melalui penerbitan Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/3764/SJ untuk mempercepat program elektrifikasi transportasi jalan nasional.
Kebijakan insentif fiskal tersebut mencakup penghapusan atau pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Berdasarkan laporan yang dilansir dari Otomotif, regulasi ini menyasar kendaraan listrik murni maupun kendaraan hasil konversi dari bahan bakar fosil.
"Pemberian insentif pembebasan atau pengurangan pajak daerah berupa PKB dan BBNKB KBL Berbasis Baterai termasuk pada kendaraan bermotor yang dilakukan konversi bahan bakar fosil menjadi KBL Berbasis Baterai," ujar Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri.
Pemerintah pusat menekankan bahwa instruksi ini merupakan implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023. Selain itu, kebijakan ini menjadi langkah turunan dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 yang mengatur teknis percepatan ekosistem kendaraan listrik.
Tito menjelaskan bahwa upaya tersebut bertujuan memperkuat ketahanan energi nasional di tengah fluktuasi harga minyak global. Pemerintah menargetkan adanya peningkatan efisiensi serta terciptanya lingkungan yang lebih bersih melalui pengurangan emisi karbon dari sektor transportasi darat.
"Instruksi ini juga dikeluarkan dengan mempertimbangkan dinamika ekonomi global yang menyebabkan instabilitas ketersediaan dan harga energi (minyak dan gas), sehingga berdampak pada kondisi perekonomian dalam negeri," kata Tito Karnavian.
Sebagai bentuk pengawasan, setiap pemerintah daerah wajib memberikan laporan pelaksanaan pemberian insentif ini secara berkala. Para gubernur diminta menyerahkan salinan Keputusan Gubernur terkait kepada Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri dengan batas waktu akhir hingga 31 Mei 2026.