Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian secara resmi menginstruksikan seluruh gubernur di Indonesia untuk memberikan pembebasan pajak bagi pemilik kendaraan listrik. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.13.1/3764/SJ.
Surat edaran tersebut mengatur tentang Pemberian Insentif Fiskal berupa Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) khusus untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai. Langkah ini diambil untuk menjaga stabilitas ekonomi di tengah gejolak harga energi global.
"Mengingat situasi dan kondisi ekonomi global yang menyebabkan instabilitas ketersediaan dan harga energi (minyak dan gas) sehingga berdampak pada kondisi perekonomian dalam negeri, serta dukungan terhadap energi terbarukan, diminta kepada Gubernur untuk mengambil langkah opsi keputusan pemberian insentif fiskal berupa pembebasan PKB dan BBNKB untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai," demikian bunyi poin dalam SE yang ditandatangani pada 22 April 2026 tersebut.
Dilansir dari Detik Oto, kehadiran instruksi ini sekaligus menjawab keraguan mengenai potensi pengenaan pajak bagi kendaraan ramah lingkungan. Sebelumnya, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 sempat memicu spekulasi bahwa kendaraan listrik tidak lagi otomatis dikecualikan dari objek PKB dan BBNKB.
Pasal 19 dalam aturan tersebut menyatakan bahwa kendaraan listrik, baik produksi baru maupun sebelum tahun 2026, diberikan insentif berupa pembebasan atau pengurangan pajak. Redaksi kata "pengurangan" sempat diartikan bahwa pajak daerah tersebut tidak lagi bernilai Rp 0, melainkan bergantung pada kebijakan masing-masing pemerintah daerah.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bahkan sempat mengusulkan skema tarif berjenjang berdasarkan nilai jual kendaraan. Dalam formulasi tersebut, besaran insentif direncanakan mulai dari 25 persen hingga 75 persen menyesuaikan kemampuan bayar pemilik kendaraan.
Penegasan Pembebasan Pajak dari Pemerintah Pusat
Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menjelaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan simulasi tarif sebelum adanya arahan terbaru dari pusat. Rencana tersebut mempertimbangkan prinsip keadilan dan nilai ekonomi dari kendaraan listrik yang dimiliki masyarakat.
"Pada waktu itu, kami sudah mencoba memformulasikan tarif yang akan diberlakukan," kata Lusiana Herawati seperti dikutip dari Antara.
Namun, kebijakan daerah tersebut akhirnya harus tunduk pada instruksi terbaru dari Kementerian Dalam Negeri. Lusiana menegaskan bahwa Pemprov DKI Jakarta akan mengikuti arahan Mendagri untuk tetap mengosongkan nilai pajak bagi kendaraan berbasis baterai.
"Kalau pembebasan, berarti nilainya nol. Itu yang harus kami lakukan karena sudah ada arahan dari Kementerian Dalam Negeri," jelas Lusiana.
Melalui instruksi ini, para gubernur diminta segera melaporkan pelaksanaan pemberian insentif tersebut kepada Kementerian Dalam Negeri. Laporan berupa Keputusan Gubernur wajib disampaikan melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah paling lambat pada 31 Mei 2026.